“Saat ini masih dilakukan pengumpulan bukti berupa dokumen tentang anggaran BPT di BPBD,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Rudi Panjaitan, Selasa (24/5/2016).
Anggaran tersebut diberikan kepada masyarakat yang terkena musibah misalnya banjir, tanah longsor, dan bencana lainnya.
“Secara regulasi pencairan dana BPBD juga harus sesuai dengan kebutuhan atau disaat masyarakat sedang dilanda bencana,” ujarnya.
Rudi mengungkapkan, banyaknya laporan dari masyarakat atau pejabat terkait dugaan korupsi dalam pengadaan dua unit mobil rescue tanggap bencana seharga Rp800 juta di tahun 2015.[FER]