
POSBEKASI.COM – Kepala Desa Cilewo, Komarudin yang ditahan Kejaksaan Negeri sejak Kamis 19 Januari 2017, kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pembangunan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) mencapai Rp296 juta.
“Untuk pemberhentiannya perlu putusan hukum tetap. Bupati tidak bisa memberhentikan kades yang terlibat kasus dugaan korupsi sampai adanya putusan ikrah,” kata Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Karawang, Ahmad Hidayat, Jumat 20 Januari 2017.
Melaksanakan tugas-tugas desa, Pemkab menunjuk Sekretaris Desa Cilewo sebagai pelaksana tugas (Plt) menggantikan Komarudin.
“Roda pemerintah desa harus tetap berjalan, karena itu kita tunjukan Sekdes sebagai Plt. Sampai nanti setelah ada kepastian hukum Kades Cilewo, baru akan ditunjuk, diangkat dan dikukuhkan sebagai penjabat kepala desa,” terangnya seraya menambahkan, selanjutnya penjabat kepala desa menggelar musyawarah desa untuk pemilihan kades baru.
Sebelumnya, Komarudin yang ditahan di Rutan Kebon Waru, Kota Bandung, karena terlibat dugaan kasus korupsi pembangunan sekolah PAUD yang dananya berasal dari anggara dana desa (ADD) tahun 2015.[ROM]