![Plt Bupati Bekasi, Rohim Mintaredja.[IST]](https://posbekasi.com/wp-content/uploads/2017/01/Plt-Bupati-Bekasi-Rohim-Mintaredja.jpg)
Meski demikian mereka tidak mau mengungkapkan secara langsung, tetapi ASN melaporkan Rohim ke Komisi ASN, pada Kamis 12 Januari 2017.
“Sudah kita laporkan, tapi baru sebatas lisan. Ke depan bakal kita kirim surat,” kata seorang ASN di lingkungan Pemkab Bekasi, 13 Januari 2017.
Laporan ke Komisi ASN terkait mutasi yang dilakukan Rohim tidak sesuai dengan kebutuhan. Karena, ada pegawai yang bukan bertugas di Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru, justru dipindah. “Jadi mutasi yang dilakukan itu sarat dengan kepentingan,” ujarnya.
Padahal mutasi dan rotasi pegawai dilakukan menyusul adanya SOTK baru sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
Sebgai contoh katanya, ada pegawai yang dinas di BKD (Badan Kepegawaian Daerah) justru dimutasi, padahal BKD bukan SOTK baru.
Dimana sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) telah dilebur. Misalnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang merupakan leburan dari Dinas Bina Marga, dan Pengelolaan Sumber Daya Air dengan Dinas Tata Ruang, Dinas Pertamanan, dan lainnya.[ROM/BEN]

