![Pelaku pencurian kenderaan bermotor bersenjata api dihakimi massa di Tambun.[IST]](https://posbekasi.com/wp-content/uploads/2017/01/Pelaku-Ranmor.jpg)
Pelaku berisinial S, 36 tahun, warga Dukuh Pasaran RT20/08 Desa Wonosari, Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, yang kini tinggal di Kampung Babakan, Mustika Sari, Mustika Jaya, Kota Bekasi, sebelum diamankan Polsek Tambun, sempat dihakimi massa.
Aksi pencurian itu berawal, ketika korban Suprapto, 26 tahun, warga Kampung Pengasinan, Rawalumbu, Kota Bekasi, mendengar suara knalpot sepeda motornya di parkiran tempat dia bekerja yakni minimarket Alfamart Jatimulya 3 Tugu, Kampung Jati RT05/05, Kelurahan Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
![Senjata api rakitan, anak kunci dan kunci letter T yang digunakan pelaku saat mencuri kenderaan.[IST]](https://posbekasi.com/wp-content/uploads/2017/01/Senpi-Rakitan.jpg)
Korban langsung melakukan pengejaran dengan sepeda motor bersama rekannya MRA. Setibanya di Jalan Rawa Mulya, pelaku tidak bisa mengendalikan sepeda curian itu menabrak sepeda motor lain dan terjatuh.
Kesempatan tersebut dimanfaatkan korban yang berteriak maling, langsung diramaikan massa. Beruntung nyawa pelaku masih tertolong oleh polisi yang datang ke lokasi saat dihakimi massa.
Pelakupun dibekuk dan diamankan warga, kemudian Polsek Tambun, Polres Metro Bekasi, membawa pelaku bersama barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 1 pucuk senpi rakitan dan 2 anak kunci letter T yang digunakan pelaku saat mencuri kenderaan.[EZI]

