posbekasi.com

Kota Bekasi Raih Dua Penghargaan Penyedia Informasi Publik

Kasubag Hub Eksternal Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Fitri Widyati, menerima penghargaan dari Kepala Dinas Komunikasi dan Informatikan Jawa Barat, Anton Gustoni.[EZI]
Kasubag Hub Eksternal Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Fitri Widyati, menerima penghargaan dari Kepala Dinas Komunikasi dan Informatikan Jawa Barat, Anton Gustoni.[EZI]
POSBEKASI.COM – Pemerintahan Kota Bekasi meraih dua penghargaan sekaligus, yakni juara pertama untuk Kategori kelengkapan standar pelayanan informasi publik dan ketersediaan informasi yang wajib disediakan setiap saat di PPID Pembantu (BAPPEDA) dan juara umum kelima  untuk kategori Penerapan Keterbukaan Informasi Publik Terlengkap.

Penghargaan diberikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatikan  Provinsi Jawa Barat, Anton Gustoni atas nama Gubernur Jawa Barat, didampingi Ketua Komisi Informasi, Dan Satriana di aula Gedung Sate, Bandung, kemaren.

Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat telah melakukan monitoring dan evaluasi penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) terhadap pemerintah daerah Kab/Kota di Jawa Barat dengan melibatkan 23 dari Kab/Kota. Tahapan evaluasi dilakukan melalui proses verifikasi monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Tim Komisi Informasi Jabar.

Kasubag Hub Eksternal Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Fitri Widyati, menerima penghargaan tersebut mengatakan mengaku senang dan bangga karena perjuangan Tim PPID Kota Bekasi berhasil mendapatkan apresiasi dalam ajang bergengsi tersebut.

“Meskipun menetapkan target di peringkat pertama, namun perolehan peringkat umum ke 5 baginya patut disyukuri, kami sangat mengapresiasi khususnya kepada tim PPID Kota Bekasi yang sudah bekerja keras berusaha sekuat tenaga melengkapi dan memberikan pelayanan informasi yang terbaik kepada publik,” kata Fitri.

Sementara, Kadis Kominfo Jabar mengemukakan, Pemerintah Jabar berkomitmen untuk menjadikan transparansi sebagai kebutuhan yang dalam penggunaannya harus tepat guna dan tepat manfaat.

Hal ini sesuai dengan tujuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik, dimana keterbukaan informasi public bertujuan mendorong partisipasi dan meningkatkan peran aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.

“Dengan transparansi yang kita bangun bersama, diharapkan partisipasi aktif masyarakat terus tumbuh secara bertahap untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien dan akuntabel,” katanya.

Kota Bekasi meraih dua penghargaan pelayanan informasi public terbuka.[EZI]
Kota Bekasi meraih dua penghargaan pelayanan informasi public terbuka.[EZI]
Dari hasil evaluasi dan monitoring itu diperoleh pemeringkatan, yaitu : untuk kategori Kelengkapan Pembentukan dan dukungan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), untuk peringkat pertama adalah Kota Bogor dan Kota Depok, kedua Kabupaten Bogor, ketiga Kabupaten Karawang.

Untuk kategori kelengkapan penyusunan standar pelayanan informasi public, peringkat pertama adalah Kota Bandung, kedua Kabupaten Bandung, ketiga Kota Cimahi.

Untuk kategori kelengkapan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara terbuka, peringkat pertama Kabupaten Bandung, kedua Kota Bandung, ketiga Kabupaten Bogor.

Kategori kelengkapan informasi yang wajib disediakan setiap saat, peringkat pertama adalah Kota Depok, kedua Kota Bogor, ketiga Kabupaten Bogor.

Kategori kelengkapan standar pelayanan informasi publik dan ketersediaan informasi yang wajib disediakan setiap saat di PPID Pembantu (BAPPEDA), peringkat pertama adalah Bappeda Kota Bekasi, kedua Bappeda Kabupaten Bandung.

Kemudian, kabupaten/kota berdasarkan Penerapan Keterbukaan Informasi Publik Terlengkap adalaha peringkat pertama Kota Depok, kedua Kabupaten Bandung, ketiga Kota Bandung, keempat Kota Bogor dan peringkat kelima Kota Bekasi.[EZI]

BEKASI TOP