posbekasi.com

Ruslani Lawan Coca Cola

Sidang Ruslani melwan Coca Cola.[IST]
Sidang Ruslani melwan Coca Cola.[IST]
POSBEKASI.COM – Ruslani ditahan sejak September 2016. Dalam proses penahanan, menurut Ruslani banyak aturan yang dilanggar oleh penyidik. Sangat terasa keganjilannya, dikarenakan sejak awal hanya Ruslani yang didesak untuk mengakui perbuatannya.

“Menggeledah dan menyita barang-barang koperasi yang kemudian dipergunakan untuk audit, yang kesemuanya tidak prosedural dan tidak sesuai peraturan koperasi,” jelas karyawan Coca Cola yang sudah 30 tahun bekerja ini.

Lebih lanjut, dijelaskan oleh Ruslani, dalam penentuan auditor harusnya sesuai kesepakatan pengurus dan pengawas. Namun pihak kepolisian nekat menggunakan auditor akuntan publik yang tentu tidak murah harganya.

“Sesaat setelah penyitaan, HRD Coca Cola Botling Indonesia Cibitung, Ricson, mengatakan kepada saya, bahwa penyidik memberi surat dan meminta sejumlah uang untuk dilakukan audit di koperasi, namun saat saya meminta surat beliau (Ricson) berkelit dan menghindar. Jadi bohong jika CCBI tidak terlibat dan andil untuk menjebloskan saya kedalam penjara,” tegas Ruslani.

Ditambahkan oleh Ruslani, hanya dalam beberapa hari pasca dirinya ditahan kejaksaan, puluhan pengurus dan anggota serikat pekerja dibawah kepemimpinannya di PHK secara sepihak oleh CCBI, dengan alasan efisiensi.

“Itu adalah bentuk pengebirian atas hak untuk dapat berserikat. Dan itu merupakan bukti skenario untuk mengkriminalisasi saya berhasil dan perusahaan dengan mudah mem-PHK pekerja,'” urainya.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Hadi Nasution mengatakan, semua yang menimpa kliennya merupakan perbuatan yang memang sengaja menginginkan Ruslani untuk keluar dari perusahaan Coca Cola. “Memang orientasinya Pak Ruslani itu diharapkan keluar oleh perusahaan,” papar Hadi Nasution.

Kuasa hukum juga menegaskan, pihaknya akan terus berjuang, meskipun nanti Ruslani terpaksa harus menerima hukuman yang ringan pun, pihaknya akan melakukan banding.

Dalam kesempatan sidang kali ini, hanya dihadiri oleh pihak tersangka yang didampingi kuasa hukumnya beserta keluarga. Sementara pihak pelapor tidak hadir, dan pihak perusahaan Coca Cola juga tak pernah hadir dalam persidangan. Agenda persidangan akan dilanjutkan pada hari Kamis, 8 Desember 2016, dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa.[BEN]

BEKASI TOP