“Mereka terdiri dari laki-laki sebanyak 60.758 dan perempuan 57.529 ,” kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Kholik di Kabupaten Bekasi, Rabu 7 Desember 2016.
Penghapusan tersebut dengan alasan masyarakat tidak bisa memenuhi syarat sebagai pemilih dan belum memiliki e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) atau surat keterangan dari Disdukcapil.
Jumlah DPT Pilkada Kabupaten Bekasi 2017 sebanyak 1.974.831 yang terdiri dari laki-laki 986.531 dan perempuan 988.300. Jumlah itu tersebar di 3.969 Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Itu berada pada 187 desa atau kelurahan yang ada di 23 kecamatan Kabupaten Bekasi,” katanya.[FAN]