posbekasi.com

Ini Lokasi dan Tarif SIM Keliling di Bekasi

POSBEKASI.COM – Bagi masyarakat Kota Bekasi dan sekitarnya yang ingin mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat langsung mendatangi layanan bus keliling yang disediakan Polresta  Bekasi Kota dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Berikut jadwal layanan SIM bus keliling:

Jadwal SIM Keliling Bekasi.[IST]
Jadwal SIM Keliling Bekasi.[IST]
Tarif

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, tarif pembuatan SIM baru dan perpanjangan adalah:

–Biaya pembuatan SIM A baru adalah Rp120.000,- dan perpanjangan adalah Rp80.000,-

–Biaya pembuatan SIM BI baru adalah Rp120.000,- dan perpanjangan adalah Rp80.000,-

–Biaya pembuatan SIM B II baru adalah Rp120.000,- dan perpanjangan adalah Rp80.000,-

–Biaya pembuatan SIM C baru adalah Rp100.000,- dan perpanjangan adalah Rp75.000,-.[ISH]

BEKASI TOP