posbekasi.com

Tukang Ojek Cabuli Bocah 10 Kali Dekat Kandang Ayam

Ade pelaku pencbulan bocah 10 tahun secara berulang kali.[YAN]
Ade pelaku pencbulan bocah 10 tahun secara berulang kali.[YAN]
POSBEKASI.COM – Patroli Mobil Polsek Tambelang, Polresta Bekasi, berhasil membekuk tukang ojek pencabul bocah 10 tahun secara berung kali di kandang ayam Kampung Bendungan, RT01/06, Desa Satria Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

Usai menangkap pelaku Ade, 50 tahun, yang berprofesi tukang ojek itu, Patroli Tambelang menyerahkan pelaku ke Polsek Tambun.

Penangkapan Ade itu berawal saat Patroli Polsek Tambelang sedang melintas di Kampung Bendungan melihat Abdul Azis Mutholib, 21 tahun, yang diketauhi kakak korban Slv, sedang memukul dan menghajar pelaku.

Azis yang tengah mencari adiknya Slv, terkejut saat menemui Slv di rumah kosong lantai dua (untuk ruang peristirahatan pekerja pencuci kenderaan) bersama seorang laki-laki tua yang merupakan pelaku bejat itu.

Kandang ayam tempat pelaku mencabuli korbannya sebanyak delapan kali.[YAN]
Kandang ayam tempat pelaku mencabuli korbannya sebanyak delapan kali.[YAN]
Melihat adiknya yang tidak memakai celana dalam, Azis langsung marah dan segera menghampiri pelaku dan mendaratkan bogeman sambil berteriak meminta tolong.

Mendengar suara ribut, warga langsung berdatangan dan saat itu sedang melintas Patroli Polsek Tambelang langsung mengamankan Ade dan membawanya ke Polsek Tambun.

“Saat diperiksa pelaku Ade mengakui mencabuli korban sebanyak 10 kali,” kata Kapolsek Tambun Kompol Puji Hardy,SH,MH, melalui Kasi Humas Polsek Tambun Ipu Tri Mulyono, kepada Posbekasi.com, Senin (18/7/2016).

Menurut Mulyono, pelaku mengungkapkan pencabulan yang dilakukan pada bocah 10 tahun itu sebanyak delapan kali dilakukannya di samping kandang ayam sebelum bulan puasa kemaren.

Rang tempat istirahat pekerja pencucian kenderaan menjadi tempat pelaku mencabuli korban sebanyak dua kali.[YAN]
Rang tempat istirahat pekerja pencucian kenderaan menjadi tempat pelaku mencabuli korban sebanyak dua kali.[YAN]
“Pelaku merupakan tetangga korban mengaku mengenal korban sudah lama itu dicabulinya pertama kali didekat kandang ayam sekitar dekat rumah korban. Setelah pertama berhasil mencabuli korban, pelaku kembali melakukannya berulang kali hingga sebanyak delapan kali ditempat yang sama. Sedangkan pencabulan yang kesembilan dan kesepuluh kalinya dilakukannya di rumah kosong yang juga tidak jauh rumah korban hingga kakak korban berhasil memergokinya,” kata Mulyono.

Setiap kali usai melakukan tindakan bejatnya pada Slv, pelaku memberi korban uang Rp10 ribu dan disuruh diam agar tidak bicara pada siapapun.

Akibat perbuatannya, tukang ojek bejat yang setiap hari mangkal didekat rumah korban itu kini mendekam dibalik jeruji.

Pelaku diancam hukuman diatas sepuluh tahun tahun dan pelanggaran Pasal 81,82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang cabul dan perlindungan anak di bawah umur.[YAN]

BEKASI TOP