Usai menangkap pelaku Ade, 50 tahun, yang berprofesi tukang ojek itu, Patroli Tambelang menyerahkan pelaku ke Polsek Tambun.
Penangkapan Ade itu berawal saat Patroli Polsek Tambelang sedang melintas di Kampung Bendungan melihat Abdul Azis Mutholib, 21 tahun, yang diketauhi kakak korban Slv, sedang memukul dan menghajar pelaku.
Azis yang tengah mencari adiknya Slv, terkejut saat menemui Slv di rumah kosong lantai dua (untuk ruang peristirahatan pekerja pencuci kenderaan) bersama seorang laki-laki tua yang merupakan pelaku bejat itu.
Mendengar suara ribut, warga langsung berdatangan dan saat itu sedang melintas Patroli Polsek Tambelang langsung mengamankan Ade dan membawanya ke Polsek Tambun.
“Saat diperiksa pelaku Ade mengakui mencabuli korban sebanyak 10 kali,” kata Kapolsek Tambun Kompol Puji Hardy,SH,MH, melalui Kasi Humas Polsek Tambun Ipu Tri Mulyono, kepada Posbekasi.com, Senin (18/7/2016).
Menurut Mulyono, pelaku mengungkapkan pencabulan yang dilakukan pada bocah 10 tahun itu sebanyak delapan kali dilakukannya di samping kandang ayam sebelum bulan puasa kemaren.
Setiap kali usai melakukan tindakan bejatnya pada Slv, pelaku memberi korban uang Rp10 ribu dan disuruh diam agar tidak bicara pada siapapun.
Akibat perbuatannya, tukang ojek bejat yang setiap hari mangkal didekat rumah korban itu kini mendekam dibalik jeruji.
Pelaku diancam hukuman diatas sepuluh tahun tahun dan pelanggaran Pasal 81,82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang cabul dan perlindungan anak di bawah umur.[YAN]