“Dari 42 titik pantau, ada dua yang masih buka dan kami menyita dua krat minuman keras beserta 17 wanita pemandu,” kata Cecep di Bekasi, kemaren.
Maklumat walikota Bekasi yang disebar sejak 19 Mei 2016 itu resmi berlaku tiga hari menjelang Ramadhan dan tiga hari setelah Ramadhan.
“Ada lima poin yang ditekankan dalam maklumat itu, diantaranya keharus menutup tempat usaha hiburan selam 30 hari penuh,” katanya.
“Kegiatan sosialisasi sudah kami lakukan, saat ini kita intensifkan penjatuhan sanksi bagi pelanggarnya,” katanya.
Sanksi bagi pelanggarnya adalah berupa evaluasi izin usaha hingga penutupan paksa. Hasil dari setiap pemantauan yang dilaksanakan akan dilaporkan ke dinas terkait hingga kepala daerah.
Pemantauan implementasi maklumat walikota akan digelar pihaknya secara acak di sejumlah kawasan yang banyak beroperasional tempat hiburan malam seperti cafe, pub, karaoke dan lainnya. “Pengawasan ini akan dilakukan dengan waktu dan tempat yang tidak ditentukan,” kata Cecep berharap agar seluruh dinas terkait bersinergi dan berkoordinasi demi menciptakan situasi yang kondusif selama bulan bulan suci Ramadhan.[IDH]