
POSBEKASI.COM – Pengusaha tempat hiburan malam (THM) di Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, protes penutupan selamanya saat terjadi sweeping menjelang awal puasa dan memprotes Pemkab Bekasi tidak memberikan solusi yang tepat terkait Perda nomor 3/ 2016.
“Sweping ini mendapatkan protes keras dari penguasaha tempat hiburan malam, yang menyatakan pemerintah daerah tidak memberikan solusi yang tepat,” kata Ketua Paguyuban THM Lippo Cikarang, Muklis Artoyo, Minggu (29/5/2016).
Muklis jug amemprotes, saat menentukan keputusan Perda nomor 3/ 2016 pengusaha hiburan malam tidak diikut sertakan dan diajak berbicara sebelumnya.
Pemberlakuan Perda tersebut nnatinya akan mengancam 3000 lebih pekerja THM yang akna dirumahkan.
“Pasal 47 pada Perda itu perlu di revisi ulang, karena dirasa merugikan bagi investor. Bila tidak ada jalan tengahnya maka akan dilakukan penggugatan Perda nomor 3/2016 pasal 47 tentang larangan tempat hiburan malam untuk beroperasi,” katanya.[FER]