posbekasi.com

Polresta Bekasi Bekuk Pengedar Narkoba Dan Spesialis Curanmor Bersenpi

POSBEKASI.COM – Tersangka spesialis pencurian motor bersenjata api dan pengedar narkotika dibekuk aparat Polresta Bekasi.

Bersama tersangka UM, polisi mengamankan narkotba enis sabu-sabu seberat 1,40 gram dan sepucuk senjata api rakitan jenis FN beserta dua butir amunisi dan sepeda motor hasil curian.

“Tersangka UM membeli narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp1,3 juta dari Bandar B yang saat ini masih buron,” kata Kapolresta Bekasi Kombes Pol M Awal Chairuddin, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jumat (27/5/2016).

Kapolresta Bekasi, Kombes Pol Awal Chaeruddin.[Dok]
Kapolresta Bekasi, Kombes Pol Awal Chaeruddin.[Dok]
UM dibekuk polisi dirumahnya Kampung Cipereng Rt05/RW03, Desa Karangmulya, Kecamatan Bojongmangu.

Seelah dibekuk, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan dua bungkus plastik berisi sabu seberat 1,40 gram yang disimpan didalam dompet dan seperangkat alat hisap (bong) serta satu korek api.

Kemudian polisi juga menyita satu telepon genggam dan satu pucuk senjata api rakitan jenis FN beserta dua butir amunisi dan sepeda motor hasil curian.

Awal menyatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang curiga melihat pelaku dan sering membeli narkotika disekitar jalan kampungnya.

“Selain pengedar dan pemakai narkoba, UM juga spesialis pencurian motor sejak 2010 yang telah 10 kali melakukan pencurian,” kata Awal.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan undang-undang pasal 111 nomer 35 tahun 2009 tentang peredaran narkoba dengan kurungan penjara empat tahun lamanya.

Serta Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan amunisi dengan hukuman setinggi-tingginya 10 tahun penjara.[SOF]

BEKASI TOP