posbekasi.com

Ini Motif Ibu Lempar Bayinya dari Lantai 5 Mall Bekasi Junction

Fitroha yang melemparkan bayinya dari lantai 5  Mall Bekasi Junction.[IST]
Fitroha yang melemparkan bayinya dari lantai 5 Mall Bekasi Junction.[IST]
POSBEKASI.COM – Alasan beban ekonomi yang berat, membuaat Fitroha, 30 tahun, nekad  melemparkan putri pertamanya Anindita Aprilia yang masih berusia 1 bulan dari lantai lima Mall Bekasi Junction di Jalan Ir H Djuanda Bekasi Timur pada Sabtu (14/5/2016) pagi.

“Pelaku tidak sanggup menanggung beban hidupnya karena ekonomi suaminya SL sebagai pedagang tempe keliling semakin memburuk sejak setahun terakhir,” kata Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota Kompol Rajiman, Minggu (15/5/2016), mengungkap motif pelemparan bayi tersebut hingga tewas.

Motif ekonomi itu berdasarkan keterangan tersangka pada penyidik yang membuat Fitroha pesimistis dengan bertanya ekonomi keluarganya terutama untuk putrinya.

“Biasanya suminya bisa menjual tempe satu kuintal perhari, tapi sejak setahun terakhir terus berkurang menjadi 60 kg perhari,” ujar Rajiman.

Kondisi itulah membuat tersangka nekad untuk bunuh diri bersama putrinya dengan cara melompat dari lantai lima Mall Bekasi Junction.

“Sebelumny korban berpamitan pada suaminya untuk beli bubur di Pasar Proyek, tapi tiba-tiba memilih masuk ke mal dan naik ke lantai lima melalui escalator. Saat tiba di lantai lima tersangka lebih dulu melempar bayinya hingga bagian kepalanya remuk membentur kanopi dan tewas. Setelah itu, tersangka berniat untuk bunuh diri, tapi karena takut ketinggian, dia tidak jadi melakukannya,” terang Rajiman.

Oleh warga yang meliht aksi nekad Fitroha berupaya menyelamatkannya dan membawa bayinya.

“Saat akan diselamatkan, bayi tersebut sudah lebih dulu memuntahkan ASI yang diminumnya dan bagian sisi kepalanya remuk,” ujarnya.

Kemudian bayi tersebut dilarikan ke RS Bhakti Kartini dan dirujuk ke RS Polri untuk autopsi. “Bayi sudah dipulangkan ke keluarganya dan dimakamkan,” ujarnya.

Mengeni kejiwaan Fitroha, Rajiman menyatakan pihaknya masih melakukan tes kejiwaan terhadap tersangka sebelum menjatuhkan sanksi atas perbuatannya.

“Jika yang bersangkutan terbukti secara medis tidak mengalami gangguan jiwa, maka akan kita jerat dengan Pasal 80 Tahun 2014 tentang kekerasan anak yang mengakibatkan meninggal dunia. Ancamanya 15 tahun penjara,” sebutnya.[IDH/May]

BEKASI TOP