Kasubbag Humas Polresta Bekasi, Iptu Makmur mengatakan dalam waktu sebulan, jajaran Polresta Bekasi berhasil menangkap 54 pelaku kejahatan.
“54 pelaku kejahatan itu terdiri dari 23 orang pelaku kasus tindak pidana umum dan 31 orang terjerat kasus tindak pidana Narkotika,” papar Iptu Makmur saat menggelar Press Release di Mapolresta Bekasi, Jumat (4/3/2016). .
Lebih lanjut Iptu Makmur mengatakan untuk kasus tindak pidana umum, dalam sebulan jajaran Polresta Bekasi berhasil menangkap beberapa pelaku kejahatan diantaranya kasus sajam sebanyak 4 orang, uang palsu 2 orang, pencurian dengan pemberatan (curat) 3 orang, kasus pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak 5 orang, kasus pencuriaan kendaraan bermotor sebanyak 6 orang, kasus persetubuhan sebanyak 2 orang dan kasus pengrusakan sebanyak 1 orang.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus pidana umum ini antara R4 2 unit, R2 8 unit, STNK 4 buah, laptop 1 unit, kunci kontak 4 buah, mesin sepeda motor 1 buah, handphone 7 buah, uang 22 lembar uang pecahan Rp. 100.000,- dan hasil visum 1 buah.
Sementara itu dari kasus tindak pidana Narkotika jajaran Polresta Bekasi berhasil menangkap 31 orang tersangka dari 23 kasus dengan barang bukti Ganja 66,57 Gram, Sabu sebanyak 7,51 Gram, Ekstacy sebanyak 1,5 butir, Tramadol sebanyak 172 btrdan Heximer sebanyak 1.085 butir.[IDH/FER]