
Kasus yang dimaksud adalah galian tanah di Kampung Ciloa dan galian pasir di Kampung Nawit.
Wagub Uu Ruzhanul menutup langsung galian itu karena tidak mengantongi izin dari pemerintah.
Dikutip dari laman Dakta.com, Ahad (9/8/2020), Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengaku penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) memiliki hak untuk penyidikan kasus itu, termasuk menetapkan pidana.
“Kami dari pihak kepolisian segera berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat,” katanya di Cikarang.
Ia menjelaskan, langkah pemeriksaan dari PPNS dari Dinas Lingkungan Hidup, jika secara administrasi itu dia melanggar dan ada pidananya, PPNS bisa melakukan pemeriksaan.
Hendra menegaskan apabila tak mengantongi izin maka kasus tersebut dapat berlanjut ke ranah pidana.
sebagai aparatur penegak hukum, pihaknya akan memproses kasus tersebut. **

