posbekasi.com

Polresta Bandung Gulung Puluhan Pelaku Curanmor dan Kenderaan

Polisi berhasil mengamankan puluhan pelaku pencuri kenderaan di wilayah Polresta Bandung, Kamis 7 September 2023. [Posbekasi.com /Istimewa]

posBEKASI.com | BANDUNG – Polresta Bandung berhasil menggulung puluhan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersama puluhan kenderaan hasil curian dalam dua pekan terakhir, 24 Agustus 2023 sampai 6 September 2023.

Para tersangka yang ditangkap 32 tersangka dari bebagai modus operandi dan menyita barang bukti hasil curian 28 kendaraan, yang terdiri dari roda dua dan roda empat berbagai merk.

“Ada yang modusnya mengambil di dalam rumah pada saat malam hari, ada yang mengambil di parkiran, ada yang tertangkap CCTV maupun tidak, ada yang melakukan pencurian dengan menggunakan kunci palsu,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Kamis, 7 September 2023.

“Dari ke 32 tersangka ini, 8 di antaranya masih dibawah umur,” terangnya.

Dikatakannya, para pelaku menjalankan aksinya dibeberapa wilayah, di antaranya Nagreg, Rancaekek, Soreang dan daerah lainnya.

“Alhamdulilah beberapa korban bisa kami hadirkan, dan satu di antara pemilik mobil dan sisanya pemilik motor,” tuturnya.

“Untuk yang belum bisa mengambil barang buktinya, karena alasan tidak bisa meninggalkan pekerjaan, tidak bisa meninggalkan keluarga atau jarak yang terlalu jauh, akan kami antarkan kerumah korban langsung,” jelasnya.

Lanjut Kusworo, pihaknya juga akan menginformasikan kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan sejak 24 Agustus 2023 sampai 6 September 2023.

“Nanti akan kami informasikan kepada masyarakat melalui media sosial, barangkali ada masyarakat yang memiliki kendaraan yang sempat hilang dan bisa kroscek kendaraannya di Polresta Bandung,” ucapnya.

Atas perbuatan para pelaku, dijerat dengan pasal yang berbeda-beda. Diantaranya Pasal 363 pencurian dengan pemberatan, Pasal 372 yaitu penggelapan, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 9 tahun penjara. [byg]

BEKASI TOP