posbekasi.com

Pengedar Ganja Medan Diringkus di Bekasi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki, Wakapolrestro AKBP Rama Samtama Putra, dan Kasat Resnarkoba Kompol Guntur, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu 2 Februari 2022. [Posbekasi.com /Ismail Hasibuan]

POSBEKASI.com | BEKASI – Tiga pelaku jaringan pengedar narkoba jenis ganja asal Kota Medan, Sumatera Utara, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota. PolisI mengamankan 31 kilogram ganja kering dari tiga pelaku yang dibekuk di dua lokasi berbeda.

“Pengungkapan kasus ini berawal Kamis (27/1/2022) di tempat cuci mobil di Jalan Raya Parung, Bojongsari, Kota Depok. Dari pengembangan, Polisi berhasil mengamankan tersangka lainnya di daerah Pondok Gede, Kota Bekasi, Jumat (28/1/2022),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan didampingi Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki saat menggelar konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu 2 Februari 2022.

Menurut Zulfan, tiga pelaku yang diringkus berinisial NA alias T, DN dan AL. “Dari tiga tersangka berhasil disita 31 kilogram ganja,” kata Zulfan.

Dikatakannya, narkotika jenis ganja ini berasal dari Medan, Sumatera Utara, kemudian dibawa menggunakan mobil minibus APV melalui jalan darat ke Pulau Jawa.

“Turut diamankan dari penangkapan tiga pelaku, berupa satu unit mobil yang dibawa tersangka ke Bekasi,  satu timbangan, dan handphone,” terang Zulfan.

Ketiga tersangka yang kini dijebloskan dalam ke balik jeruji Polrestro Bekasi Kota, dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati.[ISH]

BEKASI TOP