posbekasi.com

Politik Uang, KPU Larang Pemilih Pilwalkot Bekasi Unggah Foto Hasil Coblosan

Ilustrasi

BEKASI, POSBEKASI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi melarang pemilih dalam Pilkada Kota Bekasi mengunggah foto kertas suara yang telah dicoblos saat pemungutan suara di bilik suara.

Ketua KPU Kota Bekasi Ucu Asmara Sandi, mengatakan mengunggah foto tersebut melanggar prinsip kerahasiaan pilihan dalam pilkada. Pemilih yang rawan melakukan hal tersebut yakni pemilih pemula. Karena pemilih pemula termasuk segmentasi pemilih yang paling aktif di media sosial. ’’Kita harus melakukan upaya pencegahan,” katanya.

Lebih mengkhawatirkan lagi, kata dia, apabila unggahan foto kertas suara yang sudah dicoblos tersebut untuk ditukar dengan uang. ’’Bisa jadi kan ada yang meminta uang kemudian untuk membuktikan pilihannya mengunggah foto (kertas suara yang sudah dicoblos),” tuturnya.

KLIK : ICW Sebut Ada Politik Uang pada Pilkada Bekasi

Menurut dia, mengunggah foto kertas suara yang sudah dicoblos tersebut merupakan salah satu kerawanan dalam pilkada yang harus diantisipasi KPU. Selain itu juga terdapat kerawanan. Misalnya, pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) dan surat keterangan (suket) yang rentan menambah daftar angka golput.

Ucu  menilai, segala bentuk kerawanan perlu diantisipasi oleh KPU. KPU perlu menekan segala kemungkinan yang dapat menurunkan kualitas pelaksanaan pilkada.

KLIK : KPU Kota Bekasi Minta Warga Tak Tergoda Politik Uang

Sementara itu, Komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bekasi, Tommy Siswanto mengatakan, pemilih yang mengunggah foto kertas suara tersebut sebagai jaminan pilihan yang kemudian ditukar dengan uang termasuk dalam politik uang. “Foto itu akan ditukar dengan imbalan, itu masuknya ke politik uang,” ucapnya.[REL/ISH]

BEKASI TOP