Posbekasi.com

ICW Sebut Ada Politik Uang pada Pilkada Bekasi

Ilustrasi
Ilustrasi

POSBEKASI.COM – Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan permainan politik uang (mney politic) dalam Pemilihan Bupati Bekasi yang akan dilaksankan secara serentak pada Rabu 15 Februari 2017 mendatang.

Koordinator Divisi Investigasi ICW, Febri Hendri, megungkapkan pada investigasi yang dilakukan ICW ditemukan adanya kandidat yang telah mendistribusikan dana pada jaringan sosial dan sedang mencari warga atau kelompok warga yang bersedia menyebarkan langsung pada pemilih.

“Nilai uang yang akan ditawarkan bervariasi mulai dari Rp50 ribu sampai Rp250 ribu,” kaya Febri di Kabupaten Bekasi, Sabtu 11 Februari 2017.

Dikatakannya, investigasi adanya potensi politik uang itu dilakukan dengan metode observasi, wawancara yang dilakukan ICW pada November 2016 sampai Januari 2017. Dengan sample acak 48 Desa tanpa menitik beratkan pada alasan-alasan tertentu.

Lebih lanjut Febri meminta pemilih tidak terpengaruh memilih suara karena uang yang disebarkan kandidat.

“Dalam Undang-Undang Pilkada Tahun 2016, ditegaskan bahwa politik uang dilarang dan diatur dalam pasal 73 UU No 10 2016 Ayat 1. Bila terbukti, maka ada tindak pidana yang akan diberikan baik kepada penerima ataupun pemberi sesuai dengan pasal 187 UU No 10 tahun 2016. Sangsinya bisa berupa pidana dan denda hingga ratusan juta rupiah,” terangnya.[MET]

BEKASI TOP