posbekasi.com

Mahasiswa Demo Gedung Sate, Tuntut Gubernur Jabar Copot Sekda Kota Bekasi

Aksi mahasiswa tuntut Gubernur Jabar copot Rayendra Sukarmadji sebagi Sekda Kota Bekasi, di Gedung Sate Bandung, Rabu 31 Mei 2018.[IST]
BANDUNG, POSBEKASI.COM – Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD) dan Forum Mahasiswa Bekasi (FMB) menyelenggarakan aksi memprotes kasus netralitas ASN jelang Pilkada 2018 yang terjadi di lingkup Pemerintah Kota Bekasi.

Kasus yang menyeret nama Sekda Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji sebagai terduga pelaku pelanggaran tersebut sampai saat ini belum juga menemui ujung pangkal sehingga dikhawatirkan akan mengganggu jalannya pesta demokrasi. Oleh karena itu peserta aksi menuntut gubernur dan beberapa pihak terkait mengambil tindakan atas kasus ini. Aksi tersebut dilaksanakan di depan Gedung Sate pada Rabu 31 Mei 2018.

Korlap aksi, Muhamad Romli menyatakan demokrasi merupakan gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga Negara baik secara pengambilan putusan, keterlibatan dalam perumusan pengembangan dan pembuatan hukum yang mencakup kondisi social ekonomi, budaya, yang memungkinkan adanya praktik kebebasan dan setara di mata hukum.

“Dalam Peraturan Pemerintah No. 53 / 2010 melarang ASN terlibat aktivitas politik seperti menjadi pelaksana kampanye, menggunakan atribut politik dan mengerahkan PNS lain untuk kepentingan peserta pilkada atau pemilu. Kenetralan pegawai pemerintah penting untuk memastikan pelayanan publik tidak dijalankan berdasarkan diskriminasi politik, siapapun pemenang pemilu, harusnya tidak boleh mempengaruhi kinerja PNS sebagai pelayan masyarakat, dan pilihan politik sifatnya rahasia dan menjadi urusan pribadi. Dan itu yang dimaksudkan dengan netralitas PNS, siapapun pemimpinnya, itu tidak boleh pilihannya mempengaruhi pelayanan mereka,” katanya.

KLIK : Perintah Rayendra Usir Ruddy, Pj Walikota Bekasi : “Perbuatan Makar, Lembaga Walikota Terancam”

Namun dalam kenyataan hari ini dalam menghadapi kegiatan politik dan dinamika Pilkada, Pilgub dan Pilpres telah terjadi penyalahgunaan aturan kode Etik ASN menurut perundang-Undangan No. 5/ 2014 yang tidak ada kenetralan dalam menentukan sikap dan tentang ASN diwajibkan menjaga netralitas dan tidak berpihak pada parpol atau kepentingan politik tertentu.

Penyalahgunaan kewenangan ASN yang harus menjaga netralitasnya itu terjadi di kota Bekasi atas sikap Sekda (Sekertaris Daerah) yang terang-terangan mengkampanyekan paslon tertentu di depan publik. Beliau berpidato dan mengarahkan kepada PNS lain agar memilih paslon tertentu dan jangan takut pada Panwas dan Aturan ASN.

Dan ini telah menyalahgunakan aturan Perundang Undangan Kode Etik ASN yang kini telah di proses oleh Bawaslu RI dan ditetapkan bersalah, akan tetapi sampai saat ini belum ada pemecatan terhadap Sekda tersebut, adapun yang berwenang untuk pengangkatan dan pemberhentian Sekda adalah Gubenur sesuai dengan aturan yang berlaku UU no. 32 tahun 2004 pasal 122 ayat (3) pasal ini menegaskan bahwa Sekertaris Daerah (Sekda) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kabupaten / kota diangkat dan diberhentikan oleh gubernur.

KLIK : AMPD Desak Pj Walikota Jalankan Putusan KASN “Copot Rayendra”

Oleh karena itu Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi Jawa Barat dan Forum Mahasiswa Bekasi menuntut antara lain:

  1. Mendesak Gubernur Jawa Barat selaku Majelis Kode Etik ASN untuk segera memproses putusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang sudah memutuskan Sekda Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji melanggar disiplin dan kode etik ASN.
  2. Gubernur dan Mendagri harus segera bertindak cepat dengan mencopot Rayendra Sukarmadji dari posisi jabatan Sekda Kota Bekasi karena secara terang-terangan memobilisasi ASN untuk mendukung dan memenangkan salah satu paslon di Pilwakot Kota Bekasi.
  3. Putusan KASN terkait tidak netralnya Sekda Kota Bekasi sudah mencederai etika dan sumpah PNS/ASN. Terlebih Rayendra Sukarmadji menempati posisi jabatan tertinggi di ASN.
  4. Jika Gubernur dan Mendagri tidak bisa bersikap tegas, dikhawatirkan pudarnya kepercayaan masyarakat terhadap ASN khususnya di Pemkot Bekasi. Karena bagaimana mungkin Sekda yang notabene Ketua Komisi ASN di daerah tingkat II akan menindak ASN yang melanggar netralitas sedangkan dirinya sudah dinyatakan tidak netral.
  5. Jangan sampai kasus ketidaknetralan Sekda mencederai upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat untuk menciptakan Pilkada Serentak 2018 yang aman, lancar, kondusif dan menjaga netralitas bagi ASN.
  6. Kemendagri harus bersikap tegas dengan menindak ASN yang terang terangan bermain politik praktis di Pilkada Serentak 2018. Khususnya di Pemkot Bekasi.
  7. KASN sebagai institusi yang berwenang menjatuhkan sanksi bagi ASN harus bisa bersikap netral, transparansi dan independen dalam memproses dan menjatuhkan sanksi.[]

Sumber: bekasimedia.com

BEKASI TOP