posbekasi.com

KPU Libatkan Tim Auditor Awasi Sumbangan Calon Walikota Bekasi

Calon Walikota Bekasi Nur Supriyanto memegang hand phone mengajak pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota selfie.[IST]
POSBEKASI.COM, BEKASI TIMUR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, melibatkan tim auditor yang dipilih dari akuntan publik untuk membatasi sumbangan dana kampanye bakal pasangan calon walikota bekasi Nur Supriyanto-Adhy Firdaus Saady dan Rahmat Effendi-Tri Adhianto Tjahyono, setelah ditetapkan menjadi pasangan calon (Paslon) pada, 12 Februari 2018.

Ketua KPU Kota Bekasi, Ucu Asmara Sandi, mengatakan dana sumbangan itu akan di audit untuk selanjutnya umumkan kepada masyarakat.Soalnya, dana sumbangan yang diperuntukan bagi perseorangan hanya sebesar Rp1 miliar. Sedangkan bagi lembaga berbadan hukum tidak lebih dari angka Rp4 miliar.

“Mereka (Bapaslon) harus segera juga memberikan rekening selambat-lambatnya tanggal 12 Februari, yang akan diperuntukkan sebagai dana kampanyenya kepada kami. Semuanya harus disampiakan secara rinci dan detill,” kata Ucu.

Disamping itu, KPU Kota Bekasi tidak akan membatasi alokasi anggaran yang telah terserap dari para donator masing-masing Paslon untuk digunakan sebagai kampanye.

“Yang kami batasi sifatnya hanyalah sumbangan, jika semuanya sudah terkumpul, itu adalah hak masing-masing Paslon,” kata dia.

Namun, KPU Kota Bekasi, kata Ucu, akan memberikan ultimatum apabila menemukan Paslon atau Partai Politik (Parpol) pengusung yang melakukan politik uang.

“Sanksi tegas berupa diskualifikasi itu akan berlaku, makanya harus dihindari money politic (Politik Uang),” tegas Ucu.

Meski demikian, KPU Kota Bekasi akan tetap akan mengambil peran dalam pembuatan Alat Peraga Kampanye (APK) masing-masing Paslon sebagai sosialisasi berasaskan keadilan untuk kepentikan Pilkada serentak 27 Juni 2018.

“Sebab belum tentu semua pasangan calon didukung dana besar untuk operasional kampanyenya, sehingga KPU turun tangan menyiapkan atribut kampanye demi memberikan keadilan,” katanya.

Menurutnya, hal tersebut merupakan amanat Undang-undang Pemilu yang harus dilaksanakan penyelenggara pemilihan di setiap wilayah. Sejumlah atribut yang disiapkan KPU berupa baliho, spanduk, hingga pamflet.

“Baliho dan spanduk akan ditempatkan di titik-titik keramaian yang banyak dilalui warga agar pesan sosialisasinya sampai,” tandasnya.

Ia mengimbau, agar dua Bapaslon saat ini dapat mengirimkan desain untuk kepentingan pembuatan APK jika sudah ditetapkan sebagai Paslon pada, 12 Februari 2018.

Sebagai informasi, masa kampanye sendiri akan dimulai pada 15 Februari 2018, sedangkan masa tenang dan pembersihan alat peraga akan dimulai pada 24 Juni 2018.[POS6]

BEKASI TOP