posbekasi.com

Perda Dihapus, Pemkab Bekasi Konsulatasi ke Memendagri

Ilustrasi
Ilustrasi

POSBEKASI.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait enam Peraturan Daerah (Perda) yang dihapus atau dilakukan revisi pada Selasa(21/6/2016) lalu.

“Keenam Perda itu antara lain Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil,” kata Wakil Bupati, Kabupaten Bekasi, Rohim Mintareja di Kabupaten Bekasi, kemaren.

Selain itu juga menyangkut Perda Retribusi Penggantian Biaya Cetak Dokumen Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Bekasi.

Demikian juga perda lainnya yang dihapus atau direvisi itu juga Perda Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Perda Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penataan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Bekasi, Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Irigasi.

Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Bekasi. Menurut dia penghapusan atau revisi tentang perda itu harus diperjelas kembali. Dikarenakan bisa saja revisi pasal per pasalnya, jadi tidak keseluruhannya.

Rohim Mintareja mengaku prihatin jika keenam perda ini dihapus, karena akan terjadi kekosonga perda, antaranya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan retribusi daerah.

Ini berarti pajak IMB yang sudah berlaku di seluruh Indonesia, dalam ketentuannya tidak dapat diproses ataupun diambil.

Oleh sebab itu pemerintah daerah setempat akan meminta penjelasan terkait dengan enam perda yang dihapus dan mencari jalan keluar agar pajak dapat diserap.[ANT/FER]

BEKASI TOP