posbekasi.com

PSBB Jakarta Tidak Ada Penutupan dan Pengalihan Arus Lalulintas

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana memberi keterangan pers terkait tidak adanya penutupan dan pengalihan arus lalulintas selama pemberlakuan PSBB di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/4/2020). [POSBEKASI.COM/COK]
POSBEKASI.COM | JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menegaskan selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19) di Ibu Kota Jakarta tidak ada penutupan jalan atau pengalihan arus lalu lintas.

Tetapi kata Kapolda ada pemberlakuan pembatasan penumpang angkutan umum, kendaraan pribadi, termasuk rencananya sepeda motor tidak boleh berboncengan. Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kodam Jaya, Polda Metro Jaya, dan instansi lainnya sedang menggodok aturan itu yang nanti akan dituangkan di dalam Peraturan Gubernur (Pergub).

“Banyak isu-isu beredar bahwa ada penutupan jalan. Kami sampaikan PSBB ini opsi bijak, dan pemerintah sangat bijak. Ini solusi terbaik dari beberapa opsi yang ada. Terkait pembatasan transportasi, perlu saya sampaikan tidak ada penutupan dan pengalihan arus lalu lintas jalan pada akses masuk dan keluar DKI Jakarta,” kata Kapolda didampingi Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memberi keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/4/2020).

Menurutnya, ada beberapa peraturan pembatasan penumpang moda transportasi baik angkutan umum atau kendaraan pribadi dalam situasi PSBB.

“Pembatasan transportasi umum misalnya, bus memuat 40 orang. Ini yang diperbolehkan sesuai PSBB adalah separuhnya yaitu, 50 persen penumpang. Demikian juga misalnya kereta api termasuk MRT, kemudian LRT. Jadi yang diperbolehkan adalah separuhnya atau 50 persen dari jumlah (kapasitas) penumpang,” jelas Jenderal bintang dua itu.

Lebih lanjut disampaikannya bagi kendaraan pribadi juga dikurangi jumlah kapasitas penumpangnya agar tidak melanggar physical distancing. Semisal, minibus Toyota Avanza yang biasanya bisa memuat enam sampai tujuh orang, pada penerapan PSBB hanya boleh berisi maksimal tiga orang.

“Ini juga berlaku bagi roda dua (sepeda motor), Tidak ada yang membawa kendaraan berboncengan, ini jelas melanggar sistem physical distancing. Dan, ini berlaku juga untuk ojek online,” ucapnya.

Meski demikian Kapolda mengatakan detail aturannya seperti apa masih menunggu Pergub yang dijadwalkan keluar, Kamis besok. “Detailnya kita masih menunggu Peraturan Gubernur besok,” ujarnya.[COK]

BEKASI TOP