
POSBEKASI.COM – Polsek Tarumajaya, Polrseta Bekasi, meringkus dua pelaku spesialis pencuri ternak. Kedua pelaku, MA dan SH itu diringkus di Kawasan Marunda center Blok G1 Ds Segara Makmur kecamatan Tarumajaya, Sabtu (25/6/2016).
“Sedangkan barang bukti berupa satu buah karung plastik warna putih ukuran 50 kilogram, satu bungkus plastik roti dan roti yang sudah campur dengan portas untuk makanan kambing, dan sepeda motor merek Honda Beat warna merah No. pol : B-3607-UHR sebagai sarana,” kata Kanit Reskrim Polsek Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Iptu Jefri di Kabupaten Bekasi, kemaren.
Korban Hamdani (33), warga Kampung Kebon Kelapa Rt.09 Rw.03 Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Kerugian satu ekor kambing yang diracun oleh pelaku atau sebesar Rp1,5 juta akibat hewan ternak milik korban telah mati.
Saksi mata yang melihat kejadian ini adalah Dodi Haryadi (27) dan Ilham (35), keduanya tetangga korban. Awal mula kejadian berlangsung, kedua tersangka melintas di Kawasan Marunda Center dengan menggunakan sepeda motor beat warna merah No.pol : B-3607-UHR yg dikendarai MA.
Kemudian tersangka melihat ada kambing yang sedang berkeliaran di lapangan (lokasi TKP), selanjutnya SH sebagai eksekutor memberikan roti dan sudah dicampur portas ke seekor satu kambing warna hitam.
Setelah dimakan maka kambing itu lemas dan terjatuh, kemudian dimasukan kekarung plastik ukuran 50 kkilogram yang sudah disiapkannya.
Namun ulah pelaku pencuri ternak ini diketahui oleh petugas keamanan kawasan Marunda Centre (Ilham dan Dody), serta pemilik kambing (Hamadin) saat itulah kedua pelaku mencoba kabur dan dikejar oleh Saksi.
“Untuk itu kedua pelaku pencurian ternak dikenakan pasal 363 KUHP sesuai dengan laporan polisi Nomor: LP/ 695/18-sek tj/K/VI/2016/Resta Bks, tanggal 25 Juni 2016.[ANT/BES]