
JAKARTA, POSBEKASI.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Anggota Polri, Yayat Sudrajat alias Lippo yang berlokasi di Cibubur, Depok, Jawa Barat, pada Kamis (10/9/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dengan pengembangan kasus suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara.
“Penyidik melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan (Yayat Sudrajat) yang berlokasi di daerah Cibubur, Depok,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/9/2026) malam.
Budi mengatakan, dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.
Dia mengatakan, penyidik akan membutuhkan konfirmasi terkait barang bukti tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya.
“Karena memang dari pengembangan penyidikan perkara ini, ini masih tahap awal untuk pemeriksaan terhadap saksi ataupun penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik,” ujarnya.
KPK terbitkan Sprindik baru
KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait pengembangan kasus suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara. “Sprindik baru, per Agustus 2026,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (10/9/2026).
Budi mengatakan, Sprindik yang diterbitkan bersifat umum sehingga belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan kasus tersebut. “Belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara ini,” ujarnya.
Sumber: kompas.com

