posbekasi.com

Pilkada Bekasi, ASN Diminta Netral

Aparatur Sipil Negara (ASN).[DOK]
Aparatur Sipil Negara (ASN).[DOK]
POSBEKASI.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Rohim Mintareja, minta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan tidak ikut dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017.

“Ini dikarenakan dalam aturan sudah jelas seorang ASN dilarang keras untuk menjadi tim sukses guna memeriahkan Pilkada dan harus bersifat netral guna kelangsungan tugasnya,” katanya di Cikarang, Senin 5 Desember 2016.

Selain itu seorang ASN mempunyai kewajiban atau tupoksi sesuai fungsi dan tugasnya saat mengucapkan janji saat ditsrima.

ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi rata-rata belum mengetahui sanksi bila ketahuan mendukung salah satu calon pangan yang akan berlaga dalam Pilkada.

“Dalam Undang-Undang Pemilukada Nomor 10, PP 53 tahun 2010, Undang-Undang 23, tolong dibaca, disana tertuliskan larangan-larangan bagi ASN, ASN harus netral, gak boleh ikut-ikutan kampanye,” katanya.

Seharusnya ASN lebih berhati-hati dan menyatakan untuk tidak ikut dalam berpolitik guna membantu salah satu pasangan.

“Tentu dalam hal ini menyalahi aturan, dikarenakan seorang ASN harus bersikap netral guna menjaga dan memberi contoh terbaik bagi masyarakat sekitar,” katanya.[ANT/BEN]

BEKASI TOP