
JAKARTA, POSBEKASI.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak aparat kepolisian untuk segera menelusuri, menyelidiki, dan memproses hukum pihak-pihak yang menggagas serta menyelenggarakan tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha. Aksi tersebut menuai kecaman keras lantaran diduga digunakan sebagai sarana promosi minuman keras (miras) dalam festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara.
“Pak polisi, para penegak hukum, cari orang itu, diperiksa, diselidiki, dan harus diproses secara hukum. Ini tidak boleh dibiarkan demi tatanan beragama yang baik dan rukun di Indonesia,” tegas Wakil Ketua Umum MUI, KH M. Cholil Nafis, kepada MUI Digital di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Kasus ini bermula dari unggahan viral akun Threads @JARRKOJARR yang membagikan pengalaman mendatangi festival musik tersebut pada 9 Agustus 2026.
Di lokasi acara, sebuah *booth* produk minuman beralkohol, Newport, mengadakan gimik promosi berupa tantangan menghafal Surat Ad-Dhuha dengan imbalan hadiah sebotol miras.
“Kami sebagai penyelenggara acara turut merasa marah, kecewa, dan mengecam perilaku tersebut. Kami tidak pernah, dan tidak akan pernah, membenarkan perilaku yang menjadikan agama sebagai bahan challenge atau promosi dalam bentuk apa pun,” tulis pernyataan resmi manajemen The Sounds Project melalui akun Instagram @thesoundsproject.
Menanggapi kejadian tersebut, Tim Hukum Muslim secara resmi melaporkan lima pihak ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penistaan agama.
Pihak pelapor turut menyerahkan barang bukti berupa rekaman video dalam flashdisk dan tangkapan layar kepada penyidik kepolisian.
“Hari ini kami melaporkan kurang lebih lima pihak. Pertama penyelenggara acara tersebut, kedua produsen miras, ketiga dua orang MC, dan yang terakhir perempuan yang melafazkan Al Quran demi mendapatkan satu botol miras,” ujar Kuasa Hukum Tim Hukum Muslim, Moch. Rizki Abdullah, di Polda Metro Jaya.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menambahkan bahwa tindakan menjadikan ibadah sebagai syarat mendapatkan miras merupakan pelanggaran berat terhadap tatanan agama, etika moral, dan hukum di Indonesia.
Senada dengan hal tersebut, pihak kepolisian melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa jajarannya tengah mendalami video viral dan menjadwalkan pemanggilan klarifikasi terhadap pihak penyelenggara serta pemandu acara.
“Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral etika, maupun secara hukum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Prof Niam. [ish]

