Posbekasi.com

Pemkab Bekasi Berhentikan ASN PPPK Terjerat Narkoba

Ilustrasi

BEKASI KABUPATEN, POSBEKASI.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengambil tindakan tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) berinisial N alias I. ASN yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut resmi diberhentikan sementara setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

“ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang saat ini berstatus tersangka dan ditahan dalam kasus narkoba akan dikenakan pemberhentian sementara sambil menunggu proses hukum yang berjalan,” ujar Sekretaris BKPSDM Kabupaten Bekasi, Bennie Yulianto Iskandar, Kamis (4/6/2026).

Langkah penonaktifan ini diambil sebagai bentuk kepatuhan Pemkab Bekasi terhadap regulasi kepegawaian yang berlaku di Indonesia. Aturan tersebut wajib diterapkan bagi setiap aparatur negara yang sedang berhadapan dengan masalah hukum.

“Pemberhentian sementara dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi kepegawaian yaitu UU No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur ASN yang sedang menjalani proses hukum,” jelas Bennie.

Meskipun telah diberhentikan sementara, status kepegawaian N alias I tidak langsung dicabut secara permanen. Pihak BKPSDM masih menghormati proses peradilan yang sedang bergulir.

“Status kepegawaiannya belum dicabut secara permanen hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa nasib akhir dari status kepegawaian PPPK tersebut baru akan diputuskan secara final setelah adanya vonis resmi dari majelis hakim.

“Keputusan lebih lanjut mengenai status kepegawaian ASN tersebut akan ditentukan setelah proses peradilan selesai dan terdapat putusan pengadilan yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap,” pungkas Bennie. [gha]

BEKASI TOP