Posbekasi.com

Ancam Kedaulatan NKRI, WNA Pekerja Judi Online Terancam Pidana 5 Tahun dan Denda Ratusan Juta

 

Kasus penangkapan ratusan WNA di Jakarta dan Batam pada awal Mei 2026. Pisbekasi.com / Dok. Ist

POSBEKASI.com, JAKARTA – Selama beberapa tahun terakhir pusat judi online dan penipuan scamming berada di negara Kamboja, Thailand dan Myanmar. Tapi kini mulai bergeser ke tanah air. Terbukti kegiatan judi internasional di Jakarta dan Batam berhasil digerebek Imigrasi Batam dan Polda Kepri serta Mabes Polri, pekan lalu.

Sebanyak 312 WNA berhasil ditangkap petugas Direktorat Tindak Pidana Umum ( Dittipidum) Bareskrim Polri dari gedung perkantoran Plaza Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Minggu (10/5/2026).

Ratusan WNA sindikat judol tersebut saat digiring dari gedung mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Tangan mereka terikat kabel ties dan berjalan menunduk saat dibawa dengan bus ke Rudenim Jakarta Barat.

“Rencana pada hari ini, kita akan menitipkan para pelaku ke Rumah Detensi Imigrasi, yang nantinya akan dibagi menjadi 2 tempat. Yang pertama di Kuningan dan yang satunya lagi ada di Jakarta Barat,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra.

Alasan penitipan 320 pelaku tersebut karena berstatus WNA, sehingga penanganan berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi. Sedangkan 1 pelaku warga negara Indonesia (WNI) tetap akan digiring ke kantor Bareskrim Polri.

Sebelumnya tanggal 6-8 Mei 2026 125 WN Vietnam, 84 WN RRT dan 1 asal Myanmar, ditangkap pihak lmigrasi Batam karena melakukan penipuan investasi daring. Sedangkan 24 WNA ditangkap polisi karena terlibat judi online.

Peristiwa penggerebekan sarang judi online lintas negara ini mengingatkan kita beberapa tahun silam saat maraknya lokasi judi online yang dijalankan ratusan WN RRT di hampir semua kota-kota besar di Indonesia antara tahun 2026-2020.

Setelah gencar dilakukan pemberantasan pihak Mabes Polri, para bandar judi kemudian memindahkan lokasi judi di Kamboja, Thailand dan Myanmar. Bandar-bandar judol asal Indonesia menjalankan bisnis haram itu dari Kamboja dengan merekrut pekerja dari Indonesia

Namun diperoleh informasi seiring diperketatnya operasi perjudian di Kamboja, pihak bandar mulai mencari markas judi baru di Indonesia. Tentu mereka telah mendapat lampu hijau dari otoritas penegak hukum di lndonesia. Untuk menghindari kecurigaan mereka memakai ratusan pekerja WNA.

“Kalau tidak ada lampu hijau dari aparat, mana mungkin mereka berani buka markas judi di Jakarta, ” ujar seorang pengamat masalah keamanan.

Seorang WNI yang diduga otak sindikat dibawa ke Bareskrim Polri. Sementara 320 WNA lainnya digiring ke Rumah Detensi Imigrasi ? Apakah mereka akan diperiksa dengan kasus Tindak Pidana Keimigrasian.

Menurut mantan Dirjen lmigrasi Rony F Sompie, penyalahgunaan lzin Tinggal Keimigrasian sesuai dengan pasal 122 UU No 6 tahun 2011 adalah paling tepat diterapkan terhadap mereka dan diproses penyidikan oleh PPNS Keimigrasian.

Kerjasama lintas APH seperti ini dapat memperkuat kedaulatan NKRI dari sindikat judi lintas negara. Kalau cuma dilakukan Deportasi dan tangkal dengan konsep Tindakan Adminstrasi Keimigrasian sesuai pasal 75 – pasal 77 UU No 6 tahun 2011 saja sangat mudah dilakukan terhadap WNA pelaku kejahatan ini. Namun efek jeranya sangat kurang bagi WNA.

Kalau diproses secara pidana, PPNS Keimigrasian akan melakukan penerapan pasal pidana di bidang keimigrasian termasuk Pasal Tindak Pidana Penyalahgunaan Izin Tinggal sesuai pasal 122 UU No 6 tahun 2011 yang bisa membangun efek jera (detterent effect) bagi WNA.

Di samping itu, menurut Ronny, Jaksa PU dan Hakim perlu memahami Tindak Pidana Penyalahgunaan Izin Tinggal utk bekerja atau berkegiatan yg tidak sesuai Visa dan Izin Tinggalnya WNA.

Kalau tidak lndonesia dianggap surga bagi mafia kejahatan transnasional dari luar negeri.

Ini sebuah pertanda buruk dalam hubungan internasional. Dampak yang menakutkan dan sangat merugikan adalah Indonesia bisa saja dianggap berbahaya bagi investasi Internasional. Terkait denda yang bisa diterapkan, sesuai Pasal 122 UU No 6 Tahun 2011 tergantung putusan hakim apakah maksimal atau minimal. Pelanggaran pasal tersebut kurungan 5 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta. (nico karundeng)

BEKASI TOP