
BEKASI KABUPATEN, POSBEKASI.com — Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan santunan jaminan sosial dengan total nilai miliaran rupiah kepada ahli waris korban kecelakaan maut antara Commuter Line Cikarang dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026) malam. Hingga Senin (4/5/2026), sembilan dari 16 korban meninggal dunia tercatat telah menerima hak perlindungan sosial, termasuk salah satu ahli waris pekerja informal yang menerima santunan sebesar Rp435.624.820.
“Hari ini kita melihat secara nyata bagaimana negara hadir. Ahli waris pekerja sektor informal yang mengalami musibah kecelakaan menerima manfaat jaminan sosial dengan total lebih dari Rp435 juta. Ini bukti bahwa perlindungan sosial harus dapat dirasakan semua pekerja tanpa terkecuali,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat menyerahkan santunan kepada ahli waris, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (4/5/2026).
Secara akumulatif, manfaat yang telah diserahkan kepada sembilan ahli waris meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp2,02 miliar, Jaminan Hari Tua (JHT) Rp197,28 juta, Jaminan Kematian (JKM) Rp42 juta, serta beasiswa untuk enam anak korban dengan nilai maksimal Rp458,5 juta. Selain itu, terdapat pula manfaat Jaminan Pensiun (JP) yang diberikan secara berkala untuk menjamin kelangsungan hidup keluarga.
“Ini bukti pemerintah berkomitmen bahwa perlindungan jaminan sosial tidak berhenti pada pekerja, tetapi juga berlanjut kepada keluarga yang ditinggalkan. Kami ingin memastikan masa depan anak-anak mereka tetap terjaga melalui beasiswa,” tegas Yassierli.
Salah satu penerima santunan signifikan adalah Baskoro Aji (31), suami dari almarhumah Tutik Anitasari, peserta sektor Bukan Penerima Upah (BPU). Almarhumah yang menjadi korban dalam tragedi KA meninggal dunia pada Rabu (29/4/2026), meninggalkan santunan JKK sebesar Rp235,2 juta, santunan pemakaman Rp10 juta, JHT Rp11,8 juta, serta beasiswa pendidikan anak senilai Rp166,5 juta.
“Manfaat ini memberikan kepastian perlindungan bagi keluarga pekerja saat menghadapi risiko, sehingga mereka tetap memiliki jaminan ekonomi untuk melanjutkan kehidupan dengan lebih terjamin,” kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat.
Terkait sisa korban, pemerintah mengonfirmasi bahwa tiga ahli waris lainnya, yakni dari korban Enggar Retno Krisjayanti, Harum Anjarsari, dan Vica Acnia Fratiwi, sedang dalam proses pemenuhan kelengkapan administrasi. Sementara untuk korban Ida Nuraida, verifikasi lanjutan masih dilakukan guna menentukan kategori manfaat yang sesuai.
“Kami akan terus mengawal proses ini hingga seluruh hak ahli waris terpenuhi tanpa hambatan birokrasi,” tambah Menaker Yassierli.
Sebagai langkah preventif ke depan, pemerintah terus mendorong perluasan kepesertaan sektor informal (BPU) melalui kebijakan diskon iuran sebesar 50 persen untuk program JKK dan JKM. Langkah ini diambil untuk memastikan daya beli masyarakat tetap terjaga sekaligus memperluas payung perlindungan bagi pekerja mandiri.
“Melalui keringanan iuran ini, kami ingin memastikan semakin banyak pekerja informal dapat terlindungi. Iuran boleh lebih ringan, tetapi manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh,” pungkas Yassierli. [gha]

