
BEKASI KABUPATEN, POSBEKASI.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi resmi mengumumkan tujuh anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bekasi terpilih periode 2026-2031. Pengumuman ini merupakan hasil akhir dari rangkaian seleksi panjang yang bekerja sama dengan akademisi dari Institut Pertanian Bogor (IPB).
“Masuk 20 orang ke seleksi tertulis, seleksi wawancara, dan terakhir uji publik di media sosial. Dari situlah kita melihat rekam jejak mereka, termasuk melalui video profil yang mereka buat,” terang Plt. Kepala DP3A Kabupaten Bekasi, Titin Patimah, dikutip dalam siaran persnya, Rabu (15/04/2026).
Ketujuh nama yang diputuskan terpilih oleh Plt. Bupati Bekasi adalah Sisri Dewita, Wulan Julianti, Nur Chalipah, Romdoni Sugianto Hasan, Nurulliah, Surahmat, dan Subur Saputra.
Selain tujuh nama utama, pemerintah juga menyiapkan tiga nama cadangan, yakni Ajat Sudrajat, Yanuar Budi Ahyani, dan Yeni Sahriani, yang akan menggantikan jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran prosedur pada anggota terpilih.
“Kita membuat cadangan tiga orang untuk mengantisipasi jika ada syarat tertentu yang mereka tutupi, seperti keterlibatan dalam partai politik. Pak Plt. Bupati menekankan independensi karena kita tidak ingin ada keberpihakan,” tegas Titin.
Titin menambahkan bahwa seluruh proses seleksi diserahkan kepada pihak ketiga guna menjamin objektivitas hasil.
Setelah resmi menjabat, ketujuh komisioner tersebut dituntut memiliki dedikasi tinggi dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan anak di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi.
“Hasilnya murni dari proses independen. Seleksi KPAD ini bukan kami yang menyelenggarakan secara langsung, tetapi pihak ketiga yakni IPB sebagai penyelenggara teknis seleksi,” tambahnya.
Meski pembentukannya difasilitasi oleh pemerintah daerah, KPAD akan bekerja secara mandiri tanpa intervensi.
Lembaga ini memiliki kewenangan luas untuk mengawasi kinerja dinas terkait, termasuk memberikan saran kepada Diskominfo terkait penanganan konten negatif yang berdampak pada anak.
“Mereka bekerja secara independen. KPAD memang kita yang membentuk, tapi saat bekerja nanti, DP3A adalah bagian yang mereka awasi. Mereka bahkan bisa memberi masukan tegas terkait perlindungan anak,” pungkasnya. [gha]

