
CIREBON, POSBEKASI.com –Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, berhasil mengungkap motif memilukan di balik pembunuhan seorang tukang pijat panggilan berinisial TA. Pasangan suami istri (pasutri) berinisial LH (26) dan RK (41) nekat menghabisi nyawa korban yang sedang hamil delapan bulan hanya karena ingin menguasai harta senilai Rp83 ribu dan sebuah ponsel.
“Dua pelaku ini merupakan suami istri yang kami amankan setelah dilakukan pengejaran hingga ke wilayah Majalengka,” kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, Selasa (17/3/2026).
Kasus ini terungkap kurang dari 10 jam setelah jasad korban ditemukan di sebuah kamar kos pada Senin (16/3). Berdasarkan hasil penyidikan, kedua pelaku telah merencanakan pencurian dengan modus memesan jasa pijat korban melalui aplikasi, di mana RK bersembunyi saat korban tiba sementara LH menghadapi korban di dalam kamar.
“Dari hasil pemeriksaan, cekcok tersebut kemudian berujung pada tindakan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Eko menjelaskan pemicu keributan akibat ketidaksesuaian layanan.
Kekejaman pelaku diperkuat oleh hasil autopsi yang menunjukkan korban tewas akibat cekikan di leher dan tubuhnya ditemukan dalam kondisi terikat kain. Setelah melakukan aksi keji tersebut pada Kamis (12/3), pelaku menyembunyikan jasad korban di kamar mandi bawah tumpukan pakaian sebelum akhirnya melarikan diri.
“Kejadian pembunuhan hari Kamis (12/3). Kemudian jasad korban ditemukan pada Senin (16/3),” ungkap Kapolres mengenai rentang waktu kejadian.
Pelarian pasutri ini berakhir saat mereka hendak kabur menggunakan bus setelah menjual ponsel korban seharga Rp73 ribu. Kini, keduanya harus menghadapi ancaman hukuman berat akibat perbuatan mereka yang merampas nyawa ibu hamil demi uang yang tidak seberapa.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan, pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan, dan penganiayaan,” tegas AKBP Eko Iskandar. [yug]

