
JAKARTA, POSBEKASI.com – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa perjanjian kerja sama resiprokal antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat tidak menghapus kewajiban sertifikasi serta pelabelan halal. Produk asal Negeri Paman Sam yang masuk ke Indonesia tetap tunduk pada aturan hukum yang berlaku di tanah air.
“Kewajiban sertifikasi halal tetap mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 beserta seluruh peraturan turunannya,” ujar Haikal di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Langkah ini diambil untuk mengklarifikasi isu yang viral di media sosial yang menyebutkan bahwa produk Amerika Serikat dapat melenggang masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal. BPJPH menyatakan bahwa kabar tersebut sepenuhnya tidak benar dan menyesatkan.
“Seluruh produk yang termasuk kategori wajib halal dan masuk, beredar, serta diperdagangkan di Indonesia harus memenuhi ketentuan sertifikasi halal sesuai regulasi, baik halal di negaranya maupun halal di Indonesia,” tegasnya.
Adapun latar belakang kerja sama ini bermula dari pertemuan Presiden RI Prabowo Subianto dengan Presiden AS Donald J. Trump pada 19 Februari 2026 di Washington, D.C. Kesepakatan tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan hubungan perdagangan bilateral kedua negara melalui mekanisme pengakuan timbal balik.
“Negara hadir untuk melindungi konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk,” tambah Haikal menjelaskan urgensi regulasi tersebut.
Haikal menjelaskan bahwa kerja sama ini menggunakan mekanisme *Mutual Recognition Agreement* (MRA). Melalui MRA, BPJPH mengakui sertifikat halal yang diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri yang telah melalui asesmen ketat, sehingga prosedur administrasi menjadi lebih sederhana tanpa mengurangi standar kedaulatan regulasi Indonesia.
“Mekanisme pengakuan timbal balik justru memperkuat tata kelola halal global tanpa mengurangi kedaulatan regulasi Indonesia,” lanjutnya.
Saat ini, sudah ada lima lembaga halal di Amerika Serikat yang diakui oleh BPJPH, di antaranya IFANCA, AHF, ISA, HTO, dan ISWA. Untuk produk yang bersifat non-halal, pelaku usaha tetap diwajibkan mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas pada kemasan.
“BPJPH memastikan komitmen perlindungan konsumen serta pelaksanaan kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 akan dijalankan secara konsisten, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya. [yan]

