Posbekasi.com

Istri, Anak dan Calon Mantu Bunuh Orang Tua

Istri, anak dan pacar sang anak pelaku pembunuh suami dibekuk aparat kepolisian setelah satu bulan di makamkan. [PosBekasi.com /Ist]

posBEKASI.com | KAB.BEKASI – Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga dan pembunuhan berencana dengan motif ekonomi dan sakit hati.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Selasa (23/7/2024), menjelaskan pelaku kasus ini adalah istri korban (“J”), anak korban (“SNA)”, dan pacar anak korban (“HP”).

Kronologi kasus dimulai dari upaya pertama pelaku untuk mencampurkan cairan Soklin ke dalam minuman korban yang gagal. Pada 27 Juni 2024, pelaku akhirnya membunuh “AS” dengan cara dicekik dan dianiaya hingga meninggal. Setelah kematian korban, “HP” memanfaatkan rekening korban untuk mengajukan pinjaman online yang totalnya mencapai lebih dari Rp56 juta.

Motif pembunuhan ini didasarkan pada masalah ekonomi dan sakit hati, serta ketidaksukaan terhadap hubungan antara “SNA” dan “HP”. Kini, ibu, anak, dan pacar korban harus mendekam di penjara dengan ancaman hukuman berat.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Jo Pasal 5 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan terhadap tanda-tanda kekerasan dalam rumah tangga dan pentingnya tindakan preventif untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. [ish]

BEKASI TOP