Posbekasi.com

Sidang Meikarta, Neneng: Ada Aliran Dana ke Anggota DPRD untuk Muluskan Izin Meikarta

Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin bersama saksi lainnya di ambil sumpah sebelum dimulainya sidang kesaksian terhadap empat terdakwa kasus suap izin Meikarta, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin 14 Januari 2019.[IST]
POSBEKASI.COM | BANDUNG – Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin, menyebut ada aliran dana yang diberikan kepada anggota DPRD dari pemerintah kabupaten untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta.

Neneng yang hadir dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, sebagai saksi Billy Sindoro, Senin 14 Januari 2019, mengatakan uang tersebut diberikan oleh Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

“Saya juga dilapori oleh Neneng Rahmi bahwa dia sudah fasilitasi anggota DPRD Bekasi untuk jalan-jalan ke Thailand. Biayanya dari Meikarta,” ujar Neneng dalam kesaksiannya.

Neneng mengatakan, pemberian uang tersebut untuk membahas revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Bahasan itu soal revisi RDTR yakni mengubah kawasan industri menjadi permukiman.

Akan tetapi, Neneng mengaku tidak tahu berapa nominal yang diberikan Neneng Rahmi kepada anggota DPRD Bekasi tersebut. “Untuk jumlahnya saya tidak tahu,” kata dia.

KLIK : Sidang OTT Meikarta, Neneng Sebut Sekda Jabar Minta Rp1 M, Iwa: Tak Pernah Berhubungan dengan Neneng dan Lippo

Pada persidangan saksi perdana, selain Neneng, jaksa dari KPK turut menghadirkan E Yusuf Taufik selaku Kabiro Tata Ruang Pemda Bekasi, Bartholomeus Toto, Edi Dwi Soesanto, dan Satriadi dari PT Mahkota Citra Sentosa sebagai perwakilan perusahaan pengembang Meikarta.

Dalam perkara ini, Neneng bersama sejumlah jajaran pejabat di Pemkab Bekasi diduga menerima suap untuk memuluskan proyek pembangunan Meikarta.

KLIK : Anggota DPRD Bekasi Diduga Liburan ke Luar Negeri Pakai Uang Meikarta

Neneng Hassanah disebut menerima suap Rp10.830.000.000 dan SGD (dolar Singapura) 90.000. Selain itu, ada sejumlah pemberian lain kepada jajaran kepala dinas di Kabupaten Bekasi terkait perkara itu.

Dalam sidang tersebut, Neneng juga menyebut  nama Mendagri Tjahjo Kumolo, Dirjen Otonomi Daerah Soemarsono, mantan Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar. Pada sidang kasus suap perizinan proyek Meikarta itu, Neneng mengaku dimintai uang Rp1 milyar oleh Sekretaris Daerah Jabar, Iwa Karniwa.[ANT/MIN/POB]

BEKASI TOP