Posbekasi.com

Polda Jabar Tangkap DPO Taufik Penyekap Kekasihnya Selama 3 Tahun

Polda Jawa Barat meringkus Taufik Hidayat (30), buronan kasus penganiayaan dan penyekapan keji terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di wilayah Majalengka, Jawa Barat, Selasa (23/6/2026). Posbekasi.com / Medsos

BANDUNG, POSBEKASI.com – Pelarian panjang Taufik Hidayat (30), buronan kasus penganiayaan dan penyekapan keji terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Rancaekek, Kabupaten Bandung, akhirnya berakhir. Polda Jawa Barat berhasil meringkus tersangka di sebuah rumah kos di wilayah Majalengka.

Seiring dengan penangkapan ini, sayembara berhadiah Rp250 juta yang sempat diumumkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk menemukan pelaku resmi ditutup. Kabar kelegaan ini pertama kali disampaikan oleh Kang Dedi Mulyadi dan dikonfirmasi langsung oleh Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudi Setiawan.

Kasus ini sebelumnya memicu empati luar biasa dari masyarakat Jabar. Korban, YTR, ditemukan dalam kondisi yang sangat memprihatinkan setelah diduga disekap dan disiksa selama tiga tahun. Akibat tindakan keji pelaku, korban mengalami trauma mendalam serta menderita kebutaan permanen.

“Besok siang kami tunggu di Riung Mumpulung pukul 12.30 WIB di Polda Jabar,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, terkait rencana rilis pers resmi pada Rabu (24/6/2026).

Polda Jabar sendiri bergerak cepat memastikan perlindungan bagi korban dengan menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Bareskrim Polri, hingga tim dokter kepolisian guna memantau kesehatan fisik dan psikis YTR.

Tersangka TH kini menghadapi ancaman jeratan Pasal 466 KUHP Baru Tahun 2023 tentang penganiayaan serta pasal penyekapan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. [amh]

BEKASI TOP