
JAKARTA, POSBEKASI.com – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan perjudian online berskala internasional yang beroperasi di Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 322 warga negara asing dan menetapkan 287 di antaranya sebagai tersangka, serta menyita aset senilai miliaran rupiah dan mendeteksi perputaran dana deposit yang mencapai belasan triliun rupiah.
“Dari 322 WNA yang diamankan, sebanyak 287 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 76 WNA China, 3 WNA Laos, 2 WNA Malaysia, 15 WNA Myanmar, 6 WNA Thailand, dan 185 WNA Vietnam. Selain itu, kami juga mengamankan 4 warga negara Indonesia yang berperan memfasilitasi operasional jaringan tersebut, sementara 35 WNA lainnya masih menjalani pendalaman,” kata Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin di Mabes Polri, Jumat (26/6/2026).
Pengungkapan kasus besar ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang melibatkan banyak warga asing di lantai 20 dan 21 gedung tersebut. Jaringan ini diketahui mengoperasikan lebih dari 145 situs perjudian online secara bergantian dengan server dan hosting yang sengaja ditempatkan di luar negeri seperti Brasil, Filipina, China, dan Vietnam demi menghindari pemblokiran oleh otoritas Indonesia.
“Berdasarkan analisis digital terhadap salah satu platform milik tersangka, ditemukan total nilai deposit sekitar Rp13,9 triliun yang saat ini masih didalami bersama PPATK dan OJK,” ujar Irjen Pol. Nunung.
Modus operandi yang digunakan oleh jaringan ini tergolong rapi karena mereka menyamarkan aktivitas ilegalnya sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital. Para pelaku mengelola ratusan situs judi tersebut dengan memanfaatkan promosi media sosial, rekening nominee, serta transaksi menggunakan aset digital seperti cryptocurrency jenis USDT maupun token kripto lainnya untuk mengaburkan jejak keuangan.
“Berdasarkan data tersebut, diketahui terdapat nilai deposit mencapai Rp13,9 triliun dengan keuntungan yang telah tercatat sekitar Rp1,69 triliun,” jelas Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra saat memaparkan detail perputaran uang kelompok tersebut.
Dalam menjalankan roda bisnis ilegal ini, para tersangka memiliki pembagian tugas yang sangat spesifik. Pihak kepolisian mencatat ada 175 orang yang bekerja sebagai customer service, 10 programmer atau tim IT, 27 admin marketing, 22 admin keuangan, 9 peserta pelatihan, serta 44 orang lainnya yang bertindak sebagai staf pendukung operasional.
“Kami akan terus mengembangkan perkara ini guna melacak aliran dana, aset hasil kejahatan, peran perusahaan penjamin warga negara asing, hingga kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang,” tegas Irjen Pol. Nunung mengenai kelanjutan penanganan kasus.
Selain menangkap ratusan WNA, kepolisian juga menyita berbagai macam barang bukti operasional berupa 594 unit telepon genggam, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, router, serta 155 paspor. Polisi juga menyita uang tunai senilai Rp8,7 miliar, ditambah dengan penyitaan hasil analisis keuangan dari empat WNI yang terlibat sebesar Rp8,5 miliar dan uang tunai berbagai mata uang asing senilai Rp245 juta.
“Polri berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini dan mengungkap seluruh jaringannya, termasuk aliran dana, aset hasil kejahatan, pihak yang berperan sebagai penjamin, serta akan menerapkan tindak pidana pencucian uang terhadap pihak-pihak yang terlibat,” tegas Brigjen Pol. Wira.
Empat warga negara Indonesia yang ikut ditangkap diketahui memiliki peran vital dalam menyokong operasional para WNA tersebut, mulai dari membantu penyewaan gedung, menyediakan rekening bank dan kartu ATM, memfasilitasi transaksi kripto, hingga mengurus seluruh dokumen keimigrasian. Saat ini, Bareskrim Polri juga tengah melakukan pendalaman bersama Direktorat Jenderal Imigrasi terhadap 15 perusahaan yang diduga kuat menjadi sponsor atau penjamin masuknya para WNA tersebut ke wilayah Indonesia.
Pewarta/Editor: Ismail Hasibuan

