posbekasi.com

Polsek Setu Beri Pelayanan Prima Pada Pemohon SKCK

Warga Kecamatan Setu saat mengurus SKCK di Polsek Setu, Senin 8 Mei 2017.[MIN]
Warga Kecamatan Setu saat mengurus SKCK di Polsek Setu, Senin 8 Mei 2017.[MIN]
POSBEKASI.COM, SETU – Kapolsek Setu AKP Agus Rohmat,SH, melalui Kanit Intelkam Ipda Suroso,SH, kembali menegaskan mempermudah pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan pelayanan SKCK gratis, namun untuk pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai ketentuan yang berlaku pemohon dikenakan biaya Rp30 ribu.

“Selain pembayaran PNBP sesuai ketentuan, semua pelayanan gratis tidak ada biaya tambahan atau biaya apapun untuk pengurusan SKCK. Hal ini sesuai peraturan pemerintah No 60 tahun 2016 tentang tariff SKCK,” terang Ipda Suroso, di Mapolsek Setu, Senin 8 Mei 2017.

Pemohon yang mengurus SKCK lanjut Ipda Suroso diimbau untuk membawa seluruh kelengkapan persyaratan agar pengurusan SKCK dapat selesai dengan waktu yang singkat, dan sesuai peraturan Kapolri No.18 tahun 2014 pemohon datang sendiri tidak dapat diwakilkan.

Sedangkan untuk persyaratan pengurusan SKCK adalah, KTP Asli/foto copy e-KTP atau surat pengantar dari RT dan Kelurahan, pashoto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.

“Kapolsek Setu memerintahkan agar pengurusan SKCK selalu kita awasi sehingga masyarakat benar-benar merasakan pelayanan. Kita menjaga pelayanan terhadap masyarakat semaksimal mungkin hingga masyarakat merasakan pelayanan prima,” terangnya.[MIN]

BEKASI TOP