Posbekasi.com

KDM Copot Kepala Samsat Soekarno-Hatta Bandung Akibat Persulit Warga Bayar Pajak

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Posbekasi.com /Dokumentasi

BANDUNG, POSBEKASI.com – Tindakan tegas diambil Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dengan menonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung pada Rabu (8/4/2026). Keputusan ini merupakan buntut dari ketidakpatuhan oknum pejabat tersebut terhadap instruksi gubernur mengenai penyederhanaan syarat pembayaran pajak kendaraan tahunan yang kini cukup menggunakan STNK saja.

“Hari ini saya nonaktifkan sementara kepala Samsat Soekarno Hatta. Selanjutnya akan dilakukan investigasi dari Pemprov Jawa Barat dari Inspektorat dan Badan Kepegawaian,” tegas Dedi Mulyadi saat ditemui di Bandung.

Penonaktifan ini dipicu oleh laporan warga yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, warga yang hendak membayar pajak tahunan di Samsat Soekarno-Hatta masih dipaksa melampirkan KTP asli pemilik pertama. Padahal, sesuai Surat Edaran Bapenda Jabar Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026, syarat KTP pemilik pertama telah resmi dihapus sejak 6 April 2026.

“Dari investigasi tersebut akan ditemukan fakta apa yang menyebabkan surat edaran tersebut belum efektif dilaksanakan,” ujar Dedi mengenai alasan mendalam pemeriksaan tersebut.

Gubernur menyayangkan adanya diskoneksi antara kebijakan pimpinan dengan pelaksanaan di lapangan. Menurutnya, seluruh jajaran pelayanan publik di Jawa Barat seharusnya sudah mengimplementasikan aturan tersebut demi memangkas birokrasi dan memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajaknya.

“Semua petugas harus serius memberi pelayanan yang baik dan memudahkan masyarakat, terutama dalam membayar pajak kendaraan,” tambah Dedi.

Kebijakan penghapusan syarat KTP pemilik pertama ini bertujuan untuk mendongkrak kepatuhan wajib pajak dan mempercepat proses di loket Samsat. Dengan sistem baru ini, Pemprov Jabar optimis pendapatan daerah akan meningkat secara signifikan karena hambatan administratif bagi pembeli kendaraan bekas telah dihilangkan.

“Kebijakan ini gunanya buat melancarkan pelayanan publik dan mendorong kepatuhan masyarakat menunaikan kewajiban membayar pajak,” tutupnya. [amh]

BEKASI TOP