posbekasi.com

Pj Wali Kota Bekasi dan 10 Camat Terancam Penjara Usai Bawaslu Temukan Unsur Pelanggaran soal Jersey Nomor Punggung 2

Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin, Kamis (04/01/24). Sumber : M Supyan Limpong/tvOne

posBEKASI.com | BEKASI – Bawaslu Kota Bekasi menemukan unsur pelanggaran dalam laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN pasca beredarnya foto sejumlah Camat dan Pejabat Pemkot Bekasi memamerkan jersey nomor punggung 2.

Temuan tersebut diungkapkan Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin, setelah Ketua dan 5 Komisioner Bawaslu melakukannya rapat pleno.

“Jadi kasus laporan dugaan netralitas ASN nomor 015 secara syariat formil dan materil telah terpenuhi, maka kita dalam Perbawaslu 15 juga nanti akan melakukan klarifikasi terhadap pihak pihak yang diduga melanggar netralitas dan dilaporkan,” kata Muhammad Sodikin, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi, Kamis (04/01/24)

Dalam foto yang dilaporkan tersebut terdapat sejumlah ASN, seperti Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani, Pimpinan BJB, Kepala Satpol PP, dan 10 Camat se-Kota Bekasi. 10 Camat tersebut yaitu, Camat Mustikajaya Jaya, Camat Bantar Gebang, Camat Pondok Gede, Camat Bekasi Selatan, Camat Bekasi Timur, Camat Pondok Melati, Camat Jatisampurna, Camat Bekasi Barat, Camat Jatiasih dan Camat Rawalumbu.

Mereka terancam 1 tahun penjara dan denda 12 juta jika terbukti melakukan pelanggaran kampanye.  Ancaman hukuman tersebut sesuai dengan Undang-undang pemilu Pasal 280 ayat 2.

“Itu sanksi Pidana di 494 ancaman pidananya ada (1 tahun penjara), dendanya ada (12 juta), kalau dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran pada kampanye,” jelasnya.

Sodikin mengatakan, Bawaslu Kota Bekasi akan segera memanggil pelapor dan 13 terlapor terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut. “Maka nanti kalau proses penyelidikan klarifikasi ini berlangsung, maka kemungkinan selain pelapor dan terlapor nanti kita akan fokuskan untuk minta keterangan yang memegang Jersey nomor 2 dulu,” ucapnya. Sebelumnya, belasan pejabat di Pemerintah Kota Bekasi di laporkan atas dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang Pilpres 2024. Laporan itu tercatat dalam surat laporan nomor 015/LP/PL/Kota/13.03/1/2024 dengan pelapor Gerakan Pemuda Marhaenis Kota Bekasi. Laporan dilakukan menyusul beredarnya foto sejumlah ASN Kota Bekasi pamer jersey (kaos) nomor punggung 2 saat melakukan bertanding sepakbola persahabatan di Stadion Patriot Chandrabaga pada Jumat (29/012/23). (tv1)

Sumber: tvOnenews.com

BEKASI TOP