
POSBEKASI.COM | BEKASI KABUPATEN – Bayang-bayang korupsi dinasti dan politik berbiaya tinggi kembali menghantui persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bekasi tahun 2026. Belajar dari tragedi Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, beserta ayahnya Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, HM Kunang (HMK), pada Kamis, 18 Desember 2025 lalu, publik kini diingatkan bahwa Pilkades sistem e-digital tidak akan berarti apa-apa jika “wani piro” masih menjadi penentu kemenangan.
Pemerintah Kabupaten Bekasi memang tengah bersiap mengadopsi sistem e-digital untuk 154 desa yang akan menggelar Pilkades berbasis elektronik pada 28 September 2026 mendatang. Namun, modernisasi birokrasi ini diprediksi bakal tersandera oleh tantangan klasik, yakni tingginya mahar politik yang mencapai angka fantastis.
Fenomena “wani piro” menciptakan klasifikasi biaya di luar nalar, misalnya untuk desa kategori standar (pemukiman/sawah), seorang calon minimal harus menyiapkan Rp1 miliar hingga Rp3 miliar. Angka ini melonjak menjadi Rp5 miliar di wilayah industri, bahkan bisa menembus Rp15 miliar untuk desa yang berada di kawasan industri raksasa.
Kondisi miris ini mendapat sorotan tajam dari Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Syahrir, SE, M.I.Pol, mengungkapkan kekhawatiran mendalam jika rupiah tetap menjadi “panglima” maka calon pemimpin berkualitas akan layu sebelum berkembang.
Syahrir secara gamblang mengaitkan besarnya modal politik ini dengan risiko tindak pidana korupsi. “Ketika seorang pemimpin harus mengeluarkan dana miliaran hingga belasan miliar rupiah, orientasi setelah menjabat sering kali hanya untuk pengembalian modal,” tegas Syahrir ketika dikonfirmasi redaksi, Ahad (15/2/2026).
Legislator Fraksi Gerindra dari daerah pemilihan Kabupaten Bekasi (Jabar IX) mengingatkan kembali peristiwa kelam akhir 2025, saat Bupati Kaunang terjaring OTT KPK bersama ayahnya yang menjabat sebagai Kepala Desa.
Kasus ini menjadi cermin nyata bagaimana ambisi kekuasaan yang dibangun di atas tumpukan uang dapat menjerumuskan pemimpin ke dalam pusaran hukum.
Lebih jauh, Syahrir memberikan komparasi kritis dengan mencontohkan bahwa beban anggaran politik uang yang gila-gilaan pada Pilkada Bupati, Wali Kota, hingga Gubernur sebenarnya bisa diredam jika mekanisme pemilihan dikembalikan melalui DPRD setempat.
Menurut anggota Komisi I DPRD Jabar ini, pemilihan oleh legislatif dapat menjadi filter untuk menghindari pragmatisme massa yang mahal dan memastikan pemimpin terpilih berdasarkan kompetensi, bukan kekuatan logistik semata.
“Pilkades 2026 harus menjadi momentum perubahan pola pikir. Tanpa integritas dan intelektualitas, para Kepala Desa terpilih hanya akan menjadi pengelola anggaran yang rentan terseret kasus hukum akibat ketidakmampuan mengelola amanah secara transparan,” pungkasnya. [amh]

