
POSBEKASI.COM | JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mencurigai adanya keterlibatan oknum petugas Bea Cukai dalam kasus pelanggaran impor yang menjerat merek perhiasan mewah, Tiffany & Co. Kasus ini mencuat setelah dilakukan penindakan terhadap gerai Tiffany & Co di Plaza Senayan, yang kemudian merembet pada pengawasan dua toko lainnya di Plaza Indonesia dan Pacific Place.
“Sepertinya ada (keterlibatan oknum), nanti kita lihat siapa yang terlibat. Ini kan pejabat-pejabat baru yang saya taruh setelah saya putar-putar, sehingga mereka berani bertindak. Saya lihat bagus saja, nanti kita lihat bagaimana hukumnya,” ungkap Purbaya saat ditemui di Wisma Danantara, Jakarta, dikutip Ahad (15/2/2026).
Kecurigaan ini muncul karena barang-barang impor yang tidak sesuai ketentuan tersebut selama ini bisa masuk dengan leluasa dan diperdagangkan secara bebas. Purbaya menjelaskan bahwa meski barang telah melewati daerah pabean, hasil tinjauan ulang menunjukkan adanya kewajiban kepabeanan yang belum terpenuhi oleh pihak perusahaan.
“Itu sebagian besar yang masuk barangnya memang enggak bayar kan. Dicurigai ini selundupan atau enggak, disuruh kasih lihat form perdagangannya itu segala macam, mereka enggak bisa tunjukkan,” tegas Purbaya menjelaskan alasan penyegelan oleh DJBC Kanwil Jakarta.
Berdasarkan temuan di lapangan, Bea Cukai mengategorikan perhiasan yang diperdagangkan tersebut sebagai barang selundupan asal Spanyol. Selain penyelundupan fisik, ditemukan juga praktik under invoicing atau pelaporan harga di bawah nilai pasar untuk memanipulasi dan menghindari kewajiban pajak yang seharusnya dibayarkan kepada negara.
“Jadi memang itu barang Spanyol, ada yang penuh betul-betul selundupan, ada yang cuma bayarnya under invoicing, itu kelihatan semua. Jadi ada yang bilang juga ke saya, harusnya Bea Cukai nanti gabung dengan pajak,” tambahnya.
Langkah tegas penyegelan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha lain agar patuh pada regulasi yang berlaku. Purbaya menekankan bahwa setiap bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib menjalankan kewajiban fiskalnya secara transparan dan sesuai dengan aturan hukum. [yan]

