
POSBEKASI.COM | JAKARTA – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api yang sempat melukai seorang warga di Palmerah, Jakarta Barat. Dalam operasi pengejaran, polisi mengamankan tiga pelaku di tiga lokasi berbeda, yakni Yogyakarta, Bandung, dan Jakarta Barat.
“Pengungkapan ini bukan hanya tentang penindakan, tetapi merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi warga. Polda Metro Jaya memastikan ruang publik tetap aman dan masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” kata Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Senin (12/1/2026).
Aksi kriminal ini bermula pada Rabu, 7 Januari 2026, ketika korban memergoki dua orang pelaku yang tengah berusaha menggasak sepeda motor di rumahnya. Saat diteriaki, para pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya salah satu dari mereka kembali dan melepaskan tembakan ke arah warga.
“Pelaku menembakkan senjata api sebanyak empat kali dan salah satunya mengenai warga. Korban saat ini dalam kondisi membaik,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin.
Polisi bergerak cepat melakukan pengembangan hingga berhasil membekuk tiga tersangka yang memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor penembakan, pelaku pencurian, hingga penadah. Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa dua pucuk senjata api jenis revolver beserta 12 butir peluru tajam.
“Para pelaku kami tangkap di Yogyakarta, Bandung, dan Jakarta Barat. Saat ini seluruhnya sudah kami tahan dan menjalani proses penyidikan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” tambah Kombes Pol Iman Imannudin.
Berdasarkan hasil penyidikan, komplotan ini diketahui merupakan pemain lama yang telah beraksi berulang kali di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Timur. Polisi kini tengah mendalami belasan laporan lainnya yang diduga melibatkan jaringan yang sama.
“Kami menangani empat laporan polisi sebagai dasar perkara, dan masih mengembangkan terhadap 19 laporan lain yang diduga dilakukan jaringan yang sama,” ungkapnya.
Selain senjata api, polisi juga mengamankan enam unit sepeda motor hasil kejahatan serta peralatan pembobol kendaraan. Atas tindakan brutal tersebut, para tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atas pasal berlapis terkait pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan berat.
“Kami mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor melalui layanan 110 Polri apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan. Keamanan Jakarta adalah tanggung jawab kita bersama,” kata Kombes Pol Budi Hermanto.
Pewarta/Editor: Zulkarnain/Ismail Hasibuan

