
BANDUNG | posBEKASI.com – DPRD Provinsi Jawa Barat bersama DPRD Provinsi DKI Jakarta bahas manajemen kepegawaian di Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jabar. Pembahasan tersebut dilakukan saat kunjungan kerja DPRD Provinsi DKI Jakarta ke DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa, (29/7/2025).
Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat Muhamad Sidkon Djampi yang menerima kunjungan kerja tersebut mengatakan, DPRD Provinsi DKI Jakarta melakukan studi banding ke DPRD Jawa Barat untuk belajar manajemen kepegawaian di Pemdaprov Jabar, khususnya soal sistem meritokrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Sistem meritokrasi di Jabar menjadi contoh daerah lain. Meritokrasi di Jabar yang terbaik di seluruh Indonesia, number one (nomor satu) bahkan diakui oleh dunia,” kata Muhamad Sidkon Djampi.
Sistem meritokrasi di Jabar berlandaskan pada kualifikasi atau dua sumbu yakni, kompetensi dan potensi serta pengukuran kinerja. Selain itu didalamnya terdapat penghargaan dan pengakuan serta hukuman.
“Ada sistem reward and punishment (penghargaan dan hukuman). Reward-nya bentuknya bukan hanya sekedar tunjangan daerah. Tetapi dalam satu bulan, pertiga bulan per semester dan pertahun ada pengumuman karyawan atau ASN yang berprestasi,” ucap dia.
Hal ini yang kemudian memacu ASN untuk berkinerja baik. Ada sistem seperti 5% bagi pegawai tidak melakukan review 360 (meliputi atasan, rekan bawahan. Lima (5%) bagi pegawai tidak melakukan peer kuesioner kinerja (meliputi atasan, rekan, bawahan).
Lima persen (5%) bagi pegawai sebagai pejabat penilai yang tidak melakukan validasi atas capaian indikator kinerja individu periodik bawahan. Lima persen (5%) bagi pegawai sebagai pejabat penilai yang tidak melakukan validasi atas aktivitas kinerja bawahan.
Dinamis, bagi pegawai yang memiliki ketidakhadiran atau keterlambatan sesuai dengan hari dan menit efektif kinerja setiap periode bulan (sesuai dengan keterlambatan atau alpa). Dinamis, bagi pegawai yang mendapatkan penilaian kualitas mutu meliputi ketajaman substansi, sistematika pelaporan dan kesesuaian target dan realisasi yang diharapkan (sesuai dengan hasil penilaian pejabat penilai kinerja rentang 1-100).
“Sistem meritokrasi ini penting dalam reformasi birokrasi di Jabar. Sistem ini menghapus asumsi masyarakat yang selama ini menyebutkan jadi ASN kerja enggak kerja dapat duit, enak. Hari ini tidak seperti itu. Semuanya berbasis kinerja, yang berprestasi akan mendapatkan tunjangan, yang tidak berprestasi gajinya dikurangi,” ucap dia. [amh]

