
posBEKASI.com | JAKARTA – Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi menegaskan, produk jurnalistik tidak dapat menjadi delik dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Dia meyakini, produk jurnalistik termasuk elemen penting dalam fungsi kontrol.
“Produk media produk jurnalistik sekejam apa pun, senegatif apa pun itu tidak bisa dijadikan sebagai delik termasuk delik obstruction of justice,” kata Pujiyono dalam diskusi Iwakum bertajuk ‘Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abuse of Power’ di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2025).
Pujiyono menyinggung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penanganan perkara timah dan impor gula. Pujiyono menyatakan, produk jurnalistik termasuk bagian dari check and balances dalam penegakan hukum.
Apalagi, sambung dia, kewenangan penegak hukum sangat besar. Sedangkan pengawasan dari Komjak dan internal tidak cukup mengawasi seluruh kerja aparat penegak hukum. “Butuh juga pengawasan dari publik termasuk jurnalistik,” ucap Pujiyono.
Mengenai perkara yang melilit Tian Bahtiar, Pujiyono menyebut bukan produk jurnalistik yang menjadi delik obstruction of justice. Tetapi, Tian mempunyai jabatan sebagai direktur pemberitaan.
“Sekali lagi produk jurnalistik yang dia hasilkan, itu tidak sama sekali tidak masuk, tetapi ada alat bukti, dua alat bukti yang lain itu, yang mengalir. Nah, makanya itu juga dibenarkan oleh ketua Dewan Pers, yang produk jurnalistik itu juga tidak masuk ke situ,” ucap Pujiyono.
Sementara itu, Ketua Divisi Bidang Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Erick Tandjung kaget dengan langkah Kejagung yang menetapkan Tian Bahtiar sebagai tersangka. Terlebih dalam konferensi pers, Kejagung menyebut bukti sejumlah berita yang dianggap merintangi proses hukum.
“Kita melihat kejaksaan sebagai penegak hukum terlalu jauh melangkah untuk menjadikan direktur pemberitaan Jak TV tersebut sebagai tersangka dengan delik perintangan dan buktinya pemberitaan,” ucap Erick.
Dia menegaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers termasuk lex specialis. UU Pers mengatur kerja jurnalis dan produk jurnalistik merupakan kewenangan Dewan Pers.
“Dalam hal ini kejaksaan seharusnya berkoordinasi dengan Dewan Pers dan menyerahkan berita-berita yang dianggap perintangan itu ke Dewan Pers. jadi, UU jelas mengatur. itu kewenangan Dewan Pers untuk menilai, memeriksa sebuah karya jurnalistik karena di sini yang dijadikan bukti itu adalah karya jurnalistik,” ucap Erick.
Dia merasa khawatir perkara yang menjerat Tian Bahtiar menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers. Sehingga bisa saja perksra ini menjadi yurisprudensi untuk menjerat media kritis. “Ini tentu menjadi ancaman kemerdekaan pers kalau itu dibiarkan ya,” ujar Erick.
Dia juga menyebut, Pasal 21 UU Tipikor berpeluang mengancam kebebasan berpendapat. Pasalnya, pasal itu berpotensi difungsikan layaknya pasal karet. Erick memandang, tindakan Kejagung menetapkan Tian sebagai tersangka dengan barang bukti berita-berita negatif soal kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) keluar dari konteks permasalahan.
“Karena ada undang-undang (UU) lex specialis yang mengatur tentang pemberitaan. Kalau bicara tentang pemberitaan, karya jurnalistik, itu UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mana itu mengatur semua tentang kerja jurnalistik, produk jurnalistik, itu kewenangannya diberikan ke Dewan Pers,” kata Erick dalam diskusi itu. (republika)

