
posBEKASI.com | BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat meminta Kepala Daerah (KDH) di Jawa Barat mematuhi prosedur dan persyaratan yang berlaku saat melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Termasuk perjalanan pribadi juga harus minta izin dan utamakan empati terhadap masyarakat yang saat ini negara dalam merancang meningkatkan perekonomian masyarakat yang masih belum total pulih efek dari wabah COVID-19 yang melanda perekonomian dunia termasuk Indonesia selama dua tahun.
“Selain wajib yang didasarkan pada ketentuan yang berlaku untuk perjalanan dinas pejabat dan pegawai ASN di lingkungan pemerintah daerah, juga bepergian secara pribadi hendaknya mempertimbangkan dan punya rasa empati terhadap rakyat,” kata Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat yang salah satunya membidangi Pemerintahan, H. Syahrir, SE, M.I.Pol, kepada awak media, Senin (7/4/2025).
Hal itu dikatakannya menanggapi ramainya pelesiran Bupati Indramayu, Lucky Hakim, ke Negeri Jepang saat libur Lebaran 1446 H/2025 M ini, yang diungkap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi lewat akun media sosialnya beberapa hari terakhir ini.
Syahrir menyebut, alasan Dedi Mulyadi yang mengungkap liburan Bupati Indramayu ke-36 itu merupakan efek positif sebagai pengingat bahwa kepala daerah adalah pelayanan dan panutan masyarakat dalam beretika.
“Tentu, DPRD Jabar mendorong Gubernur Jabar untuk terus mengingatkan dan membina kepala daerah di Jabar agar mengutamakan pelayanan dan bekerja untuk masyarakatnya. Kasus Lucky Hakim ini harus menjadi pelajaran bagi semua kepala daerah khususnya di Jawa Barat,” ungkap Syahrir.
Apalagi kondisi dan situasi saat liburan Lebaran ini, perlunya penanganan baik arus mudik maupun arus balik lebaran seyogyanya kepala daerah berada di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan pelayanan.
“Sangat disayangkan, liburan kepala daerah ini di saat masyakarat sibuk mudik dan balik lebaran. Apalagi sampai mengabaikan kepatuhan prosedur sepet tidak mengajukan izin sebelum berlibur. Padahal, sesuai surat edaran Kementerian Dalam Negeri, kepala daerah dilarang bepergian ke luar negeri selama libur Lebaran demi memastikan pelayanan masyarakat selama periode mudik,” terang Syahrir.
Dikatakannya, untuk seorang kepala daerah yang berpergian baik urusan dinas maupun pribadi semua ada aturannya, seperti kepatuhan prosedur perjalanan dinas ke luar negeri harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk perjalanan dinas ke luar negeri.
“Kemudian, pengawasan dan pengendalian di mana DPRD Jawa Barat dapat melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap perjalanan dinas ke luar negeri yang dilakukan oleh kepala daerah,” jelas Syahrir.
Syahrir juga mengatakan DPRD Jawa Barat meniadakan agenda kunjungan kerja ke luar negeri pada tahun 2025 ini.
“Keputusan tersebut diambil sebagai langkah konkret dalam melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2025 yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto. Ini mesti jadi acuan kita bersama,” ucap Syahrir.
Lucky Hakim Minta Maaf
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebut Bupati Indramayu Lucky Hakim telah menyampaikan permintaan maaf usai berlibur ke luar negeri tanpa mengajukan izin sebelum ke Jepang kepada pemerintah pusat.
“Tadi malam Pak Lucky Hakim sudah berkomunikasi dengan saya dan dia menyampaikan permintaan maaf karena tidak menyampaikan izin terlebih dahulu,” kata Dedi Mulyadi melalui media sosial Instagram, Senin (7/4/2025).
“Saya pikir ya Pak Lucky punya hak untuk bepergian ke luar negeri, tetapi memang ada aturannya.”
Gubernur yang fokus pelayanan masyarakat ini menyampaikan, kepala daerah harus mengajukan izin sebelum bepergian ke luar negeri. Izin ditujukan ke Kemendagri melalui gubernur.
Dedi menyebut terdapat sanksi jika kepala daerah melanggar ketentuan tersebut. Kepala daerah yang melanggar disebutnya dapat diberhentikan selama tiga bulan.
“Betul bahwa itu hak pribadi, setiap orang boleh berlibur, apalagi di hari libur dan cuti Lebaran, tetapi bahwa untuk gubernur, bupati, wali kota, waki gubernur, wakil bupati, wakil wali kota, kalau melakukan perjalanan ke luar negeri harus mendapat izin dari Mendagri, suratnya diajukan melalui Gubernur Jawa Barat,” kata Dedi.
Terpisah, Lucky Hakim mengaku berangkat ke Jepang pada tanggal 2 April 2025 dan akan kembali pada tanggal 6 April 2025.
“Saya berangkat ke Jepang, karena sedang cuti bersama sampai tanggal 7 dan insya Allah pada tanggal 8 sudah mulai bekerja kembali,” terang Lucky Hakim.
Setelah pulang dari Jepang nanti, Lucky Hakim, berencana secepatnya akan menghadap ke Kemendagri terkait hal tersebut. Sekaligus untuk menginformasikan bahwa perjalanannya ke Jepang tidak menggunakan anggaran negara sepeser pun karena bukan perjalanan dinas.
“Saya sebagai Bupati Indramayu juga beberapa waktu lalu mencoret anggaran perjalanan dinas ke luar negeri sebesar Rp500 juta dan anggaran mobil dinas Baru sebesar Rp1 miliar,” kata Lucky Hakim.
Hal tersebut, lanjut Lucky Hakim, ia lakukan sebagai penghematan anggaran. Dari anggaran itu, Lucky Hakim berencana akan menggunakannya untuk membiayai program satu desa satu sarjana.
“Yakni yang jumlahnya ada 317 orang per tahun,” ujarnya.
Sanksi Pemberhentian Sementara
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan Lucky Hakim dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara usai ketahuan berlibur ke Jepang.
Sanksi mengenai pelanggaran tersebut akan ditentukan Menteri Dalam Negeri. Bima Arya menyebut ketentuan ini termuat dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Di dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i, KDH (Kepala Daerah) dan WKDH (Wakil Kepala Daerah) dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri,” kata Bima Arya, Ahad (6/4/2025).
Lebih lanjut Bima Arya mengatakan bakal memanggil Bupati Indramayu yang dikabarkan berlibur ke Jepang tanpa izin.
“Sebab, kepala daerah harus izin jika akan melakukan perjalanan ke luar negeri,” kata Bima Arya.
Mantan Wali Kota Bogor ini mengatakan pemanggilan dilakukan untuk meminta penjelasan Lucky Hakim soal dugaan pelanggaran yang dilakukannya.
“Pak Bupati akan kami minta penjelasan. Mungkin waktu retret kepala daerah terlewat memahami penjelasan Pak Mendagri soal kewajiban dan larangan bagi kepala daerah,” katanya.
Bima Arya mengungkapkan bahwa kepala daerah yang bepergian ke luar negeri tanpa izin Kemendagri atau Mendagri bisa terancam sanksi pemberhentian sementara.
“Undang-Undang (UU) mengatur secara jelas dan tegas mengenai aturan perjalanan keluar negeri bagi kepala daerah,” kata Bima Arya.
Menurut Bima Arya, UU tersebut mengatur bahwa kepala daerah setingkat gubernur dan wakil gubernur bisa diberhentikan sementara selama tiga bulan oleh Presiden.
Sedangkan untuk Bupati dan Wali Kota maupun wakilnya, sanksi pemberhentian sementara bisa diberikan langsung oleh Mendagri.
“Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur, serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota,” kata Bima Arya. [adv]

