
“Modus tersangka memanggil korban lalu dibawa ke rumahnya dan dicabuli beberapa kali hingga melakukan kekerasan fisik sampai korban meninggal dunia,” terang Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus didampingi Kapolsek Bantargebang AKP Ririn Sri Damayanti, dalam keterangan persnya di Mapolrestro Bekasi Kota, Senin (3/6/2024).
Sebelumnya, korban dilaporkan orangtuanya hilang,, pada Jumat (31/5/2024), dua hari kemudian korban ditemukan dalam lubang bekas pompa air terbungkus karung di rumah warga tidak jauh dari rumah korban, sudah tidak bernyawa, pada Ahad (2/6/2024).
Baca juga:
Ibu Bunuh Bocah Kandung Alami Gangguan Jiwa Berat, Kondisinya Mulai Stabil
“Korban dua kali dilecehkan (diperkosa) dilakukan dalam rumah pelaku. Pertama pada Jumat, 31 Mei pukul 20.00 WIB. Korban dirayu dan diperkosa. Yang kedua, pada Sabtu 1 Juni jam 08.00 WIB,” kata Firdaus.
Polisi mendalami dugaan ada korban lain di lokasi penemuan bocah malang tersebut, tapi setelah digali tak ditemukan ada korban lainnya.
“Ada dua titik, satu titik memang direncanakan pelaku untuk menanam korban,” kata Firdaus.
Adapun satu titik lagi di dalam rumah yang semula diduga ada korban lainnya, kata dia, setelah digali hingga semeter tidak ditemukan.
Baca juga:
Banjir Besar Landa Kabupaten Bekasi, Anggota TNI-Polri Selamatkan Dua Bocah Balita
“Kami sudah lakukan penggalian sedalam satu meter namun tidak ditemukan,” ungkapnya.
Dari penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan benda-benda klenik diduga untuk praktik perdukunan. Polisi menjerat tersangka yang bukan dukun, tapi ditinggalkan istri dan anaknya karena galak itu dijerat dengan pasal berlapis, kini dijebloskan dalam tahanan Polrestro Bekasi Kota.
“Tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak karena melakukan perbuatan cabul dan pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang. Motif perbuatan cabul,” ucap Firdaus.[rik/ish/zul]

