posbekasi.com

Pakar Hukum: Walikota DKJ Bisa DIpilih Lewat Pilkada

Monas Jakarta. [Posbekasi.com /Dokumentasi]

posBEKASI.com | JAKARTA – Pemerintah dan DPR RI sepakat bahwa gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dipilih oleh rakyat, melalui Pilkada satu putaran. Kesepakatan itu dibuat dalam Rapat Panja Baleg DPR dengan pemerintah.

Dalam kesepakatan tersebut disebutkan bahwa gubernur dan wakil gubernur yang menang dalam Pilgub DKJ tidak dihitung dari perolehan suara 50 persen plus satu suara. Artinya sama dengan pilkada lain, berdasarkan suara terbanyak.

Menurut Pakar Hukum Tata Negara, sekaligus founder Treas Constituendum Institue, Prof Djuanda tidak terlalu penting soal mekanisme pemenang pilkada gubernur DKJ nantinya, apakah menggunakan sistem 50 plus 1 atau suara terbanyak tanpa 50 plus 1.

“Hal itu hanya masalah tehnis saja. Terpenting masyarakat Jakarta masih memiliki hak demokrasi untuk memilih kepala daerahnya lewat Pilkada,” kata Prof Djuanda dikutip dari RRI Pro 3, Selasa (19/3/2024).

Menurutnya, Jakarta sebagai daerah yang memiliki kekhususan memang sudah seharusnya pemimpinya dipilih oleh masyarakat. Selain itu, karena nantinya bukan lagi daerah khusus Ibukota, maka Walikota dan Bupati (kep seribu) juga bisa dipilih oleh rakyat lewat Pilkada.“Mereka bukan lagi ditunjuk oleh gubernur terpilih seperti sekarang,” sambung Djuanda

Dia juga menegaskan, DPRD nya ke depan seharusnya bukan hanya provinsi, tapi juga ada DPRD kotamadya dan kabupaten. Maka Jakarta nantinya, kata Djuanda, akan menjadi daerah yang menerapkan demokrasi secara lengkap,” lanjutnya.

Hal sama juga disampaikan Anggota Badan Legislasi DPR RI, Firman Subagyo. Menurutnya, ke depan bisa saja ada pengembangan sistem pemilu di DKJ, yaitu walikota dan bupatinya dipilih lewat pilkada.

“Demikian juga dengan DPRD nya, nantinya tidak hanya ada di provinsi tapi juga sampai tingkat kotamadya dan kabupaten,” katanya. [rri]

BEKASI TOP