posbekasi.com

Karyoto: Tak Sulit Menahan Tersangka Firli Bahuri

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat acara Press Rilis Akhir Tahun 2023 Polda Metro Jaya, di Gedung Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ), Kamis 28 Desember 2023. [Posbekasi.com /Ismail Hasibuan]

posBEKASI.com | JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan bukan hal sulit menahan tersangka korupsi berupa pemerasan Firli Bahuri. Firli telah diperiksa sebagai tersangka sebanyak dua kali dan masih diperbolehkan kembali pulang ke rumah.

“Menahan itu gampang kok, hari ini kalau memang bisa tahan, ya saya tahan. Tapi kan kami perlu taktik dan strategi yang tepat, sehingga nanti kita jangan buang-buang waktu,” kata Karyoto saat acara Press Rilis Akhir Tahun 2023 Polda Metro Jaya, di Gedung Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ), Kamis 28 Desember 2023.

Jenderal bintang dua ini menambahkan, jangan sampai menahan seseorang secara berlebihan. “Kalau berkembang nanti, kami tidak mau dikatakan nyicil perkara,” kata Irjen Karyoto.

“Kalau nyicil perkara itu, saya punya terhadap satu tersangka itu punya tuduhan. Satu saya selesaikan, nanti mau habis tambah satu lagi, itu tidak boleh.”

Penyidik Gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri mencecar puluhan pertanyaan kepada terangka Firli. Firli menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka selaama 10 jam di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023).

Dia diperiksa sebagai tersangka korupsi berupa pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat menteri pertanian. Firli diperiksa sekitar 10 jam sejak pukul 10.00 WIB dan keluar dari Gedung Bareskrim pukul 20.30 WIB.

“Dalam pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka pada hari ini. Penyidik mengajukan sebanyak 22 pertanyaan kepada tersangka FB,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (27/12/2023).

Puluhan pertanyaan itu, kata dia terkait dengan seluruh harya kekayaan tersangka, serta harta benda istri, anak, dan keluarga yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Di antaranya, aset yang berlokasi di Bantul dan Sleman, Sukabumi, Bogor, Bekasi, dan juga di Jakarta.

Tersangka Firli baru saja mengalami kekalahan di praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim Tunggal Imelda Herawati menolak praperadilan Firli dan memutuskan tersangka sah untuk Firli. [rri/zul]

BEKASI TOP