Posbekasi.com

Sejarah 78 Tahun RRI, Tri Prasetya Pegangannya

RRI secara resmi berdiri tanggal 11 September 1945, sekitar sebulan setelah Indonesia menyatakan kemerdekannya17 Agustus 1945. Sejak itu hingga sekarang posisi RRI berpegangan pada Tri Praseya. (foto:istiimewa)

posBEKASI.com | JAKARTA – Radio Republik Indonesia (RRI) berusia 78 tahun pada Senin (11/9/2023) besok. Sejarah RRI cukup panjang, namun pendirian RRI secara resmi tanggal 11 September 1945, sekitar sebulan setelah Indonesia menyatakan kemerdekannya.

Pada awalnya, perkembangan radio di Indonesia dimulai oleh Batavia Radio Vereniging (BRV) pada 16 Juni 1925 di Batavia atau Jakarta Dihentikannya siaran radio Hoso Kyoko pada 19 Agutus 1945 menjadi cikal bakal lahirnya RRI.

Saat itu, bangsa Indonesia baru saja merdeka dari penjajahan dan tidak tahu apa yang haru dilakukan. Sedang radio-radio luar negeri saat itu mengabarkan bahwa Belanda akan kembali menjalankan kekuasaanya di Indonesia.

Orang-orang yang pernah aktif di radio pada masa kependudukan Jepang menyadari radio merupakan alat komunikasi yang diperlukan Pemerintah Indonesia. Pemerintah membutuhkan radio untuk memberikan informasi dan berkomunikasi dengan rakyat.

Kemudian, sebanyak delapan delegasi Indonesia yang sebelumnya tergabung di radio siaran Hosu Kyoku menggelar pertemuan bersama pemerintah Indonesia di Jakarta. Delegasi radio yang saat itu adalah Abdulrahman Saleh, Adang Kadarusman, Soehardi, Soetarji Hardjolukita, Soemarmadi, Sudomomarto, Harto dan Maladi.

Mereka bertemu di rumah Adang Kadarusman, jalan Menteng Dalam, Jakarta. Hasil pertemuan menginisiasi keputusan mendirikan Radio Republik Indonesia dengan dr. Abdulrahman Saleh sebagai pemimpin umum RRI yang pertama.

Rapat tersebut juga menghasilkan suatu deklarasi yang terkenal dengan sebutan Piagam 11 September 1945. Piagam tersebut berisi tiga butir komitmen tugas dan fungsi RRI yang kemudian dikenal dengan Tri Prasetya RRI seperti di bawah ini.

1 Kita harus menyelamatkan segala alat siaran radio dari siapapun yang hendak menggunakan alat tersebut untuk menghancurkan negara kita, dan membela alat itu dengan segala jiwa raga, dalam keadaan bagaimanapun dan dengan akibat apapun juga.

2 Kita harus mengemudikan siaran RRI sebagai alat perjuangan dan alat revolusi seluruh bangsa Indonesia dengan jiwa kebangsaan yang murni, hati yang bersih dan jujur, serta budi yang penuh kecintaan dan kesetiaan kepada tanah air dan bangsa.

3 Kita harus berdiri diatas segala aliran dan keyakinan partai atau golongan dengan mengutamakan persatuan bangsa dan keselamatan negara, serta berpegang pada jiwa Proklamasi 17 Agustus 1945.

Pada Februari 1946, RRI diposisikan berada di bawah Departemen Penerangan. Sejak saat itu RRI menjadi sarana bagi pemerintah yang baru berdiri pada saat Revolusi Nasional Indonesia.

Stasiun pusat RRI di Jakarta menjadi salah satu objek vital yang direbut Gerakan 30 September pada 1 Oktober 1965. RRI mengabarkan mengenai Gerakan 30 September kepada para perwira tinggi anggota “Dewan Jenderal”, serta mengumumkan terbentuknya “Dewan Revolusi” yang dipimpin Letkol. Untung Sutopo.

Pada masa Orde Baru, stasiun-stasiun radio swasta mulai berjamuran dan secara langsung mengakhiri monopoli RRI pada siaran radio. Walau demikian, siaran berita RRI menjadi program yang wajib direlai oleh stasiun-stasiun tersebut.

Kewajiban didasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 1997 tentang penetapan RRI sebagai salah satu “Lembaga Penyiaran Pemerintah”. Status itu disandang hingga awal dekade 2000-an.

Likuidasi Departemen Penerangan oleh pemerintahan Presiden Abdurahman Wahid pada tahun 2000 dijadikan momentum dari sebuah proses perubahan dari media pemerintah ke arah media publik. Dasarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2000 yang ditandatangani Presiden tanggal 7 Juni 2000.

Pembenahan organisasi dan manajemen dilakukan seiring dengan upaya penyamaan visi di kalangan pegawai RRI yang ketika itu berjumlah sekitar 8.500 orang. Dengan PP tersebut, RRI kemudian berstatus sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berbentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) yang tidak mencari untung.

Butir Tri Prasetya yang ketiga merefleksikan komitmen RRI untuk bersikap netral dan tidak memihak kepada salah satu aliran/keyakinan partai atau golongan. Hal ini memberikan dorongan serta semangat kepada penyiar RRI pada era Reformasi untuk menjadikan RRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik yang independen, netral dan mandiri serta senantiasa berorientasi kepada kepentingan masyarakat. (rri)

BEKASI TOP